MEDAN - Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka penganiayaan penghuni di kerangkeng maut milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun, walau telah ditetapkan menjadi tersangka kedelapannya tidak dilakukan penahanan sampai sekarang karena dinilai kooperatif saat proses pemeriksaan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dijumpai di Polda Sumut, Sabtu ( 26/3/22).

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan ke delapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," ujarnya.

Sambung Tatan , pada saat pemeriksaan sebagai saksi kedelapanya itu menghadiri panggilan.

"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin," sambungnya.

Saat ditanya apa saja kewajiban kedelapan tersangka karena tidak dilakukan penahanan, Tatan menyebutkan kedelapanya dikenakan wajib lapor.

"Delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Mereka diwajibkan lapor ke Polda Sumut," jelasnya.

Namun kata Tatan, polisi akan terus mendalami kasus kerangkeng maut milik Bupati Nonaktif terbit Rencana Perangin-angin.

"Tapi kami yakin akan melakukan penanganan profesional kami tidak menutup-nutupi, kami tidak menghindari," pungkasnya*