MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menaikkan status wanita pengendara sepeda motor yang menabrak ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar Senin (21/3/2022) lalu, menjadi tersangka.

Saat ini, wanita yang berinisial FAM, warga Siantar Estate, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tersebut sudah ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penahanan dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan olah TKP. Polisi juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian sudah dilakukan penahanan. Dalam proses gelar perkara, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).

Tatan menjelaskan saat ini Polda Sumut sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari RS Bhayangkara TK II Medan wanita berhijab yang sudah ditahan. Dia dijerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal pasal 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan pengrusakan.

Lanjutnya, meski demikian polisi akan terus melakukan penyelidikan ada tidaknya keterlibatan FAM dalam jaringan terorisme.

"Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal dan pasal 406 KUHP. Kemudian kami juga akan melakukan penyelidikan apakah si pelaku terlibat dengan kelompok-kelompok terlarang," ucapnya.

Sebelumnya, seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nyaris menabrak polisi yang tengah bertugas mengatur lalu lintas di sekitar Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (21/3/2022) kemarin.

Wanita berinisial FAM itu menerobos Polres Pematangsiantar hingga akhirnya menabrak pintu kaca SPKT. Akibat dari aksinya tersebut pintu kaca dan sejumlah bangku di ruang itu rusak karena ditabrak dengan kecepatan tinggi.*