MADINA - Perusahaan pembakit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyebut menyepakati poin yang diberikan anggota DPR RI Komisi 7 di saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Yani, Corporate Communications PT SMGP melalui pesan elektronik kapad wartawan Gosumut, Kamis (24/3/2022).

"Dalam RDP, Komisi VII DPR RI menyampaikan beberapa poin untuk disepakati bersama," ujarnya.

Dalam RDP tersebut diungkapkan Yani, selain dari anggota DPR, juga dihadiri Direktur Riza Pasikki bersama Direktur Jenderal (Dirjen) EBTKE Kementerian ESDM. Untuk memberikan penjelasan terkait kejadian dugaan kebocoran gas H2S yang dialami masyarakat sekitar wilayah kerja SMGP tanggal 6 Maret 2022.

Dan, juga hadir Direktur Utama PT Geodipa (Persero), Riki Ibrahim, untuk memberikan penjelasan tentang kecelakaan kerja akibat kebocoran gas H2S di lapangan panas bumi Dieng.

"Pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 lalu, PT Sorik Marapi Geothermal Project (SMGP) melakukan RDP dengan komisi 7 DPR RI, terkait kejadian dugaan kebocoran sumur gas H2S yang dialami masyarakat sekitar wilayah kerja SMGP tanggal 6 Maret 2022," katanya.

Adapun poin yang disepakati dalam RDP tersebut yakni.

"Pelaksanaan audit investigasi menyeluruh oleh Dirjen EBTKE, terkait kejadian di wilayah kerja dan seluruh PLTP.

"Pelaksanaan pengawasan Dirjen EBTKE terkait kelayakan, standar dan kinerja pihak ketiga dalam kegiatan usaha pemanfaatan panas bumi.

"Pemenuhan kelengkapan fasilitas K3 yang layak termasuk unit pelayanan kesehatan dan program trauma healing di wilayah kerja panas bumi, terutama untuk penanganan resiko kecelakaan kerja, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.

"Penyampaian jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 23 Maret 2022.

"SMGP akan selalu memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan poin yang disampaikan tersebut," sebut Yani pada jawaban konfirmasi dari pesan elektronik tertulis tersebut.

Selanjutnya Corporate Communications PT SMGP tersebut juga mengungkapkan bahwa di hari yang sama, dari perwakilan SMGP dan perwakilan EBTKE, salah satu anggota DPR Komisi 7 serta beberapa unsur elemen masyarakat Madina mengadakan pertemuan dalam rangka silaturahmi.

Dalam pertemuan tersebut ada 12 poin usulan yang disampaikan elemen masyarakat tersebut kepada pihak SMGP.

"Namun, untuk mencapai kesepakatan yang baik bagi semua pihak, SMGP tetap mengutamakan diskusi dan komunikasi intensif secara langsung, baik dengan masyarakat desa Sibanggor yang terdampak, maupun dengan aparat desa dan Kecamatan Puncak Sorik Marapi, juga berkoordinasi dengan Forkopimda" ungkapnya.

Semntara itu, informasi yang diperoleh 12 poin yang disampaikan masyarakat Madina kepada PT SMGP antara lain.

1. Bahwa apabila ada pembukaan (well test), masyarakat harus dievakuasi minimal radius 1 Km dari lokasi kegiatan.

2. Bahwa PT. SMGP harus memperbaiki alat detektor yang rusak dan menambah alat detektor di tiga (3) titik lagi.

3. Bahwa PT. SMGP harus mempublikasikan AMDAL yang sudah diperoleh, sebab selama ini terkesan di tutupi-tutupi.

4. Bahwa PT. SMGP wajib menyediakan balai pengobatan/Klinik di Desa WKP Wilayah Driling Perusahaan, untuk memudahkan penanganan apabila ada insiden paparan H2S.

5. Bahwa mengingat sering terjadinya kebisingan, polusi udara dan dampak material ke areal persawahan, maka diminta kompensasi kepada perusahaan sebesar Rp. 500.000/KK/bulan di wilayah kegiatan well perusahaan.

6. Bahwa perusahaan harus membuat alat peredam kebisingan.

7. Bahwa perusahaan harus membantu perbaikan jalan yang rusak, membuat kontrol box areal persawahan sebelah timur Wellpad T, dan menyediakan petugas pengawas minimal 2 orang.

8. Bahwa PT. SMGP harus mengutamakan putra daerah sebagai karyawan/pekerja dan goverman relation, dan tim CDCR bukan hanya sebatas scurity dan OB.

9. Bahwa PT. SMGP harus mengutamakan perusahaan lokal bisnis, untuk setiap item pekerjaan dan kegiatan yang ada di SMGP.

10 . PT. SMGP mesti melengkapi perizinan, seperti izin pemanfaatan Air Bawah Tanah, izin pemakaian jalan kabupaten, izin B3 dan menyiapkan gudangnya, dan izin izin lainnya sesuai regulasi saat ini.

11. Bahwa PT. SMGP harus memberikan saham kepada Pemerintah Madina minimal 10% sebagai bentuk peran aktif perusahaan untuk turut membantu pembangunan di Mandailing Natal.

12. PT. SMGP harus memberikan beasiswa kepada putra putri Madina yang berprestasi.*