TAPTENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bongkar diduga tempat maksiat, di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Selasa (22/3/2022). Pembongkaran 3 unit tempat maksiat berupa gubuk (tempat kitik-kitik) yang berada di sekitar Pantai Kuta desa Mela I.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong ST MM.

Menurut Wi Chandri, pembongkaran tiga pondok kitik-kitik itu sebagai bukti keseriusan Bupati dan Wakil Bupati untuk menutup tempat-tempat maksiat, membasmi narkoba, dan perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Bapak Bupati terus gencar perintahkan kami untuk melakukan razia. Beliau menegaskan, jangan coba-coba tempat maksiat beroperasi kembali di Tapteng," tegasnya.

Disebutkan Kepala Satpol PP Tapteng, ketiga tempat kitik-kitik yang dibongkar itu lokasinya tersembunyi di bawah kolong warung dan sebagian lagi berada di sudut bukit sekitar Pantai Kuta, Kecamatan Tapian Nauli.

Usai pembongkaran, pemilik warung menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi membuka usaha berupa tempat maksiat di wilayah Tapteng.

"Jika terbukti masih melakukannya lagi maka akan dituntut secara hukum pidana," pungkas Wi Chandri.