PALAS - Korban kasus pengerusakan tanaman kepala sawit warga yang dilakukan AP Cs di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas) meminta keadilan untuk penuntasan kasus tersebut ke Polda Sumut, Rabu (23/3/2022). Sukarman (57) dan Nurjamilah Siregar (58) warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi didampingi kuasa hukumnya Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dan Ali Akbar Nasution SH.MH mengadukan prihal lambatnya penangganan kasus pengerusakan tanama kelapa sawit oleh pihak Polres Padanglawas (Palas).
 
Selaku kuasa hukum korban, Mardan Hanafi Hssibuan menjelaskan, lambat penangganan kasus pengerusakan tanaman kepala sawit kliennya menimbulkan tanda tanya karena sudah dilaporkan sejak tahun 2019 dengan bukti laporan Kepolisian Sektor S 52. Laporan Polisi No. LP221/1X/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 05 Ceptember 2019 yang saat ini telah ditangani oleh Kepolisian Polres  Padanglawas.
 
"Kita memohon kepada Polda Sumut Cq Wassidik Ditreskrimum dan bidang Propam untuk pengawasan penangganan kasus penggerusakan kebun sawit sejumlah warga yang sampai saat ini tidak tuntas.Ada apa dibalik kasus ini," tanya Mardan Hanafi.
 
Sesuai surat permohonan yang disampaikna ke Polda.Sumut selaku kuasa hukum kmiennya,sambungnya kasus pengrusakan tanaman sawit warga itu telah bergulir sejak tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Polres Palas untuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang sudah ditetapakn sebagai tersangka.
 
Mardan Hanafi selaku kuasa hukum  pemohon berharap, Polda Sumut ikut mengawal dan mengawasi kasus pengerusakan kebun sawit agar para pelaku segera ditangkap karena telah memenuhui unsur tindak pidana.
 
"Menindak lanjuti perkembangan kasus ini,diharapkan penyidik yang menanangnai kasus ini segera menahan para tersangka dan menyita alat yang digunakan untuk merusak tanaman kelapa sawit milik klien kami (beko) agar pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit milik klien dapat terkuak secara jelas," ucap Mardan menyampaikan hal tersebut kepada Kompol M.Sahirul Rambe, Wassidik Krimum Polda Sumut.
 
Mardan juga berharap, Polda Sumut menindak tegas terhadap oknum penyidik yang menangani laporan klien kami karena terkesan kasus ini dipeti eskan karena tidak ada penindakan terhadap para tersangka.
 
"Kita meminta Polda Sumut memanggil penyidik kepolisian yang menanggani kasus ini agar lebih profesional, trasparan dan berkepastian sesuai motto Kapolri terwujudnya Polri yang Presisi," tambahnya.
 
Ia menambahkan, mengingat lemahnya proses penegakan hukum berkaitan penanganan kasus pengrusakan kebun sawit warga,sehingga kita bermohon ke Polda Sumut untuk ikut melakukan  pengawasan hukum terhadap perkembangan kasus ini.
 
"Kerugian yang ditimbulkan akibat pengerusakan tanaman sawit milik warga ini telah membuat kesengsaraan bagi warga karena kehilangan sumber mata pencarian dan pendapatan ekonomi," bebernya.
 
Sebelumnya Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH mengatakan akan menuntas kasus pengerusakan ini dengan secepatnya.
 
"Oknum AP Cs telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kita layangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku tapi tidak dihadirinya," terangnya.
 
Untuk selanjutkan, sambungnya,kita akan melayang surat pemangilan ketiga, jika tidak diindahkan oleh tersangka,maka kita akan melakukan penjemputan paksa terhadap AP Cs yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan tanaman kelapa sawit milk warga.