MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng milik Bupati Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kedelapannya belum ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan mengirim surat panggilan hari ini untuk mereka dan mereka dijadwalkan datang pada Jumat (25/3/2022) mendatang.

Tatan meyakini kedelapannya akan tetap kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap.

"Kita yakin mereka tetap kooperatif dan tetap kordinasi dengan pengacara dan penyidik. Hari ini dilayangkan panggilan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan yang dikerangkeng. Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin 21 Maret kemarin, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

"Jadi kemarin telah dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka" ucapnya.

Tatan menyebut ada dua kasus yang mereka tangani. Pertama soal penganiayaan hingga menyebabkan kematian, Kedua soal tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO).

Diketahui, delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang No 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," pungkasnya.