MADINA- Pemilik lahan di relokasi Pasar Baru Panyabungan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berkomitmen kembali menyewakan lahannya kepada pemerintah daerah.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Jhon Amriadi Kabupaten Madina. usai melakukan rapat bersama instansi vertikal pada Senin (21/3/2022).

Rapat tersebut dilaksanakan di dalam ruangan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Madina. Rapat turut dihadiri pihak kepolisian dan Danramil.

"Kemudian dari internal Pemda mulai Asisten II, Dinas Perdagangan, Satpol-PP dan Kabag Hukum, Camat Panyabungan juga datang," kata Jhon di ruang kerjanya.

Selain itu, pemilik lahan relokasi Pasar Baru Panyabungan yang lama dan yang baru juga turut hadir dalam musyawarah tersebut.

"Alhamdulilah, pemilik lahan yang lama dan baru juga hadir pada rapat itu," ujarnya.

Jhon menjelaskan rapat tersebut antara pemrintah daerah dengan unsur vertikal dan stakholder lainnya membahas kenyamanan kepada masyarakat pedagang Pasar Baru Panyabungan.

"Jadi di musyawarah itu kita jelaskan histori kenapa Pemda menyewa lahan tersebut? Dan kita ceritakan histori yang dulu bahawa di tahun 2018 waktu itu Pasar Baru Panyabungan terbakar," katanya.

Lalu, bagaimana upaya pemerintah tetap memberikan kenyamanan kepada masyarakat pedagang? "Pemerintah daerah menyewa lahan di sekitar pasar tersebut," ucapanya.

Dalam hasil rapat tersebut bahwa pemilik lahan yang baru saat ini tetap berkomitmen untuk menyewakannya kepada pemerintah daerah. Sesuai patokan harga dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"(Lahan relokasi pasar baru Panyabungan -red) disewa dengan nilai yang dikaji oleh LKPP. Jadi kemaren terjadi pindah tangan antara pemilik pertama ke pemilik yang kedua," katanya.

Jhon menerangkan bahwa lahan yang dimiliki oleh pemikik baru yang sekarang ini ada seluas sekira 1.840 meter persegi. Dan sesuai kesepakatan pada rapat tersebut akhirnya pemilik lahan bersedia menyewakan.

"Lahan yang dia (pemilik lahan yang baru) punya itu lebih kurang seluas 1.840 meter persegi. Dan dia bersedia dengan harga yang sesuai pengakajian oleh LKPP, ini pada tahun 2021 yang di kaji permeternya 26 ribu permeter. Dalam kontrak satu tahun Januari sampai Desember 2022," ungkapanya.

Dia menegaskan bahwa dari hasil rapat itu pun tidak ada lagi seperti yang dikeluhkan oleh pedagang ke pimilik lahan yang baru sekarang ini. Selain, untuk pambayaran retrebusi peningakatan pendapatan asli daerah maka hal itu wajar.

"Setelah pertanggal 21 Maret 2022 tidak, antara pedagang tidak ada lagi pembayaran kepada pemilik lahan. Ada pun pengutipan itu yang dilakukan pemrintah daerah adalah retrebusi PAD, seperti untuk kebersihan dan pelayanan pasar sebesar 3 ribu sampai 5 ribu," ujarnya.

"Pak Kanit Intel juga pada rapat itu kembali mempertegas kepada si pemilik lahan bahwa hasil rapat ini tidak ada pengutipan seperti yang dikeluhkan pedagang. Dan pemilik lahan katanya berkomitmen tidak ada lagi yang dikeluhkan kepadanya," ungkapnya.

Sebelumnya, puluhan pedagang Pasar Baru Panyabungan mendatangi kantor Pemkab seminggu yang lewat. Mereka mengeluhkan kepada Bupati Madina, karena pemilik lahan meminta pembayaran sewa dengan alasan kontraknya dengan pemerintah daerah sudah habis.

"Itu dikarenakan miskomunikasi saja dengan kita (Dinas Perdagangan-red), karenan pemilik lahan yang baru sekarang ini kan merasa kontaraknya sudah habis. Dan tidak ada komunikasi ke kita sehingga orang itu merasa kerana haknyadan ini lah yang sedang kita rembukkan bersama," paparnya.

Untuk itu, dikataka Jhon , pemerintah daerah selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya dalam hal ini pedagang Pasar Baru Panyabungan.

"Harapan kita bangunan Pasar Baru yang sedang dalam pembangunan tersebut di tahun ini bisa difungsikan. Cuma kita juga bagaimana faktor pendukung dari pasar itu seperti ada jalan, ada taman dan tempat parkir. Sehingga suasana kenyamanan terperoleh nantinya baik itu pedagang atau warga berkunjung," imbuh Jhon Amriadi, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Madina.*