ASAHAN - Nyambi jual narkotika jual ganja, seorang nelayan berinisial MJ alias Jupri (39) warga Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan. MJ diamankan atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja di kediaman rumahnya.
 
"Pelaku MJ alias Jupri diamankan pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 pukul 18.00 wib atas adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, sering dijadikan tempat untuk menjual narkotika jenis daun ganja kering," beber Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (18/3/2022).
 
Atas dasar informasi tersebut, personel yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Ipda Hendra Bangun menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan kemudian mengamankan pelaku.
 
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus kertas berwarna cokelat berisikan narkotika diduga jenis daun Ganja kering dengan bruto 8.54 gram, 1 bungkus plastik warna orange berisikan narkotika diduga jenis Ganja yang di balut dengan kertas koran dengan netto 60.06 gram, 1 buah hekter, 33 potongan kertas warna coklat, 1 buah kertas tiktak," ungkap Kapolres.
 
Kepada petugas, pelaku MH alias Jupri mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang inisial Bo warga Bagan Asahan.
 
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar," pungkasnya.