MEDAN - Divisi Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan Andi Syahputra Nasution, pria yang berseteru dengan Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) ke satu Nomor: B/ 1535 /II/RES 7.5./2022/Bareskrim yang dikeluarkan 17 Februari 2022.

"Ya, kemarin saya ke Mabes Polri mempertanyakan laporan saya. Syukur alhamdulillah, Mabes Polri menindaklanjuti laporan saya itu dengan mengeluarkan SP2HP2 tanggal 17 Februari 2022 lalu," ujar Andi Syahputra Nasution di Medan, Jumat, (18/3/2022).

Dalam SP2HP2 tersebut, lanjut dijelaskan Andi, Birowasidik Mabes Polri telah menerima pengaduannya tentang penangan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal 9 November 2021.

"Dalam surat Kabareskrim yang ditandatangani oleh Karowasidik, Brigjen Pol Iwan Kurniawan yang saya terima, Birowasidik Mabes Polri meminta laporan kemajuan perkara kepada Ditreskrimsus Polda Sumut dalam rangka melakukan pengkajian dan analisis terhadap kasus tersebut untuk menentukan tindak lanjut, supervisi atau gelar perkara khusus," jelasnya.

Oleh sebab itu, sebut Andi, ia mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada Mabes Polri yang telah menindaklanjuti laporanya.

"Sekali lagi, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Mabes Polri yang begitu mengatensi laporan saya ini. Karena itu, saya berharap tindakan Mabes Polri ini memberi keadilan bagi saya," sebutnya.

Mengenai kasus perseteruannya dengan Putri Bupati Labusel, Andi telah melangkapi berkas yang diminta oleh penydik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk kepentingan gelar perkara.

Ditanya perkembangan perkara pembakaran Mitsubishi pelat BK 1486 CN miliknya yang diparkirkan di halaman kediaman mertuanya, Jalinsum Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel pada hari Minggu, (27/2/2022), Andi menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

Namun, ia mengaku telah menyempatkan diri mengunjungi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

"Kita percayakan saja kepada petugas. Karena kasus ini sudah dilaporkan. Dan terakhir, berdasarkan hasil pemeriksaan dan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas gabungan Polsekta Kotapinang dan Polres Labuhanbatu beserta Tim Labfor Polda Sumut, mobil saya itu positif dibakar," tegas Andi.

Hal tersebut, kata Andi, tertuang pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B / 48 / III / Reskrim yang diterimanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi sebelumnya menyatakan kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE) Putri Bupati Labusel yang dilaporkan Andi Syahputra Nasution berlanjut.

Karena itu, kata Hadi, saat ini penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Krininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan mendalam pada kasus ini.