ASAHAN - Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang perempuan berinisial SS alias Siti (32) warga Kampung Bukit, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, SS ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/3/2022).

"Bermula dari adanya informasi masyarakat di Kampung Bukit, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan adanya seorang wanita di duga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (17/3/2022).

Bermodal informasi yang diterima, selanjutnya petugas turun ke lokasi guna dilakukan pengintaian dan penyelidikan.

"Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan di dapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah tersebut," ucap Kapolres.

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari teman laki lakinya dengan panggilan Bule warga Suka Damai Barat Kabupaten sahan

"Barang bukti yang diamankan berupa 0.65 Gram Bruto yaitu 4 plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna pink dan 1 buah hp Android," ungkap Kapolres.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.