ASAHAN - Petugas Satres Narkoba Polres Asahan manyergap dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial ZA alias Zainal (39) warga Batu III Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai dan MAG alias Gultom alias Aldin (43) warga Gang Tebu, Lingkungan VI, Kelurahan Pulau Sumardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (11/3/2022) di lokasi Batu VI, Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai bersama barang berupa 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram bruto, 1 buah pipet skop, 6 plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 2 Hp android, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau.

"Awalnya petugas mendapat informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dengan ciri berbadan kurus," kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (16/3/2022).

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan "under cover buy" atau penyamaran dengan cara menelpon nomor yang di curigai sebagai bandar narkotika jenis sabu kemudian dilakukan komunikasi melalui telepon dan disepakati pemesanan narkotika jenis sabu dan berjanji bertemu di Batu 10 Gang Teratai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

"Setelah tibanya petugas yang melakukan under cover buy di tempat yang di sepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat di Batu 6 Jalan Sudirman Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kemudian di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres.

Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang akan dijual dan didapat dari temanya bernama panggilan inisial Ir warga Bagan Asahan.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.*