PALAS - Personil Polres Padanglawas dibantu personil Polsek Barumun melakukan razia pengguna sepeda motor knalpot blong atau knalpot racing serta balapan liar di wilayah hukum Polres Palas. Kegiatan razia balapan liar dan sepeda motor knalpot blong jadi sasaran utama petugas khususnya di lokasi Simpang Jalur II Sisupak, Kecamatan Barumun, Sabtu (12/3/ 2022) malam sekira pukul 24.00.
 
Kapolres Palas, AKBP, Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Sabhara AKP. M. Husni Yusup.SH didampingi Kasi Propam, Iptu Guliat Harahap mengatakan, razia dan patroli blue light pada malam hari terus gencar dilaksanakan upaya antisipasi kenakalan remaja dengan kegiatan balapan liar.
 
”Kita selalu mengawasi tingkah laku para kawula muda yang melakukan balapan dengan memakai knalpot blong atau racing karena telah menganggu masyarakat penguna jalan dan membuat kebisingan serta menganggu Kamtibmas," terangnya.
 
Dari kegiatan ini, lanjutnya telah diamankan satu laki laki atas nama AS (23) warga Kisaran Asahan karena terlibat aksi balapan liar yang mengunakan sepeda motor RX King knalpot racing.
 
"Pelaku belum memiliki SIM,sehingga sepeda motor RX King tersebut diaman dan pelaku wajib membawa surat kendaraan secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusuf.
 
Lebih lanjut, kata dia, penertiban dan pengamanan knalpot blong dan recing menjadi target razia karena menimbulkan dampak negatif dan telah menggangu kamtibmas.
 
"Tidak tertutup kemungkinan nanti kita akan menerapkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 dan tindak pidana mengganggu ketenangan dan ketertiban dalam Pasal 172 pada KUHPidana," tegasnya. 
 
Yusuf mengimbau, masyarakat atau orang tua para kawula muda tidak membiar anaknya terlibat balapan liar karena sangat mengganggu ketertiban umum dan penguna jalan lainnya.
 
"Diharapkan para orangtua yang mempunyai anak remaja agar memberikan nasehat dan bimbingan supaya tidak terlibat aksi balapan liar mengunakan sepeda motor dimalam hari," imbaunya.