PALAS - Hasil uji laboratorium terhadap sample air yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan di Desa Aek Tinga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas dinyatakan berzat asam rendah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Palas, Ongku Bosar Daulay, Minggu (13/3/2022).
 
Dikakatakannya, adanya dugaan pencemaran sungai yang diduga karena limbah PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) beberapa waktu lalu, telah ditindaklanjuti oleh DLHK Palas dengan sample air diuji ke Laboratorium di UPT Dinas LHK Kabupaten Rokan Hulu Riau.
 
"Hasil pemeriksaan laboraturium telah keluar Kamis (10/3/2022) dinyatakan bahwa kadar air berzat asam rendah yakni pH 5,5 dari hulu dan hilir sungai dari sample air yang diambil," terangnya.
 
Kata Ongku, penyebab matinya sejumlah ikan di sungai Sialang Bunut yang berada disekitar lokasi perusahaan belum dapat dipastikan apakah karena pencemaran atau zat asam air sungai yang rendah.
 
Lebih lanjut, kata dia, DLHK hanya mengambil sampel air saja. Sedang sampel ikan mati atau tanaman sekitar tidak ada diuji laboraturium.
 
“Betul airnya saja kita ambil sebagai sample untuk diuji di laboratorium. Hasilnya dinyatakan asamnya rendah, kalau dinyatakan normal itukan pH 6-9," ungkapnya.
 
Pihak DLHK juga tidak bisa memastikan penyebab kadar zat asam air yang rendah itu. Apakah dari limbah perusahaan atau dari apa. “Yang jelas itulah hasilnya, airnya berasam,” tandas Ongku Bosar Daulay.