SERGAI - Satuan Reserse Satreskrim Polres Sergai akhirnya berhasil mengungkap 4 pelaku pembobol ATM Bank BRI Unit Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Pelaku utama adalah mantan pegawai PT. Bringin Gigantara selaku eksekutor. 

Keempat pelaku yang diamankan yaitu Fachry Bayu Peruzzy(21) seorang karyawan PT Bringin Gigantara, warga Jalan Tanjung morawa Dusun XI Gq Madirsan, Kec tanjung morawa, Deli Serdang. Tato Suryanto(23) warga Jalan Karya Pembangunan Gq Mufakat Desa Satria, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi selaku mantan karyawan PT Bringin Gigantara selaku exekutor.
 
Selanjutnya tersangka Yosan Apriyadi (21) seorang karyawan PT Bringin Gigantara warga lingkungan I Desa Namo Durian, Kecamatan Salapian, Kab Langkat. Firas Akbar (21) warga Jalan Ikan Kaban Jahe. Sementara pelaku inisial CA belum tertangkap dan sudah daftar pencarian orang (DPO).
 
Dari hasil kejahatanya, keempat pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 155 juta pecahan seratus ribu pada hari Selasa (25/1/2022) sekira pukul 04:00WIB lalu.
 
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP dr Ali Macfud didampingi Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasi Humas AKP R Goltom, KBO Satreskrim Ipda Qorry O Siregar dalam press relis di Mako Polres Sergai di Sei Rampah, Sabtu(10/3/2022).
 
Sambung Kapolres. Hal ini berdasarkan laporan pelapor atas nama Reza Prihatin (38) yang diberikan kuasa dari PT Bringin Gigantara yang berdomisili Jalan H. M. Nur Gq Keluarga Lingkungan II Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai," ujar Kapolres.
 
"Modus pelaku Tato Suryanto alias 
tato adalah mantan karyawan dan mencuri kunci ATM, baru pada hari Sabtu(22/1/2022) sekira pukul 09:00WIB kunci ATM hilang satu. Kemudian perintah manejernya untuk membuat kunci baru lagi pada tanggal 25 januari 2022 sekira pukul 04:00WIB baru peristiwa kejadiannya,"papar Kapolres.
 
Penangkapan pertama pelaku Fachry Bayu Peruzzi ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Morawa pada hari Minggu(20/2/2022) sekira pukul 01:30 WIB. Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatanya membantu melakukan pencurian ATM Bank BRI unit Desa Pon dengan cara memberikan kunci tombak kepada pelaku Tato suryanto.
 
Selanjutnya, Pelaku Fachry Bayu Peruzzi mendapatkan bagian sebesar Rp 40 juta yang diberikan kepada pelaku Tato Suryanto alias Tato untuk di bagi dua oleh pelaku Piras Akbar yang ditangkap di kampar riau pada hari Kamis (23/2/2022) sekira pukul 03:00WIB.
 
Hasil uang pembagian, pelaku Fachry Bayu Peruzzi membeli satu unit handphone merk apple Iphone 11 Pro warna hitam seharga Rp 8,5 juta dan sisanya untuk berpoya poya. 
 
Sementara pelaku Tato Suryanto alias Tato ditangkap di Kota Tebing tinggi pada hari Minggu (20/2/2022) sekira pukul 23:00 WIB, saat melintas dan keluar dari dalam mobil.
 
Hasil introgasi, Tato Suryanto alias Tato mengakui perbuatanya dan berperan sebagai orang exekutor mencuri uang di ATM BRI dan pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 50 juta dan sebagian uang dipakai untuk membeli knalpot recing mobil seharga Rp 3,3 juta dan sisa uang habis berpoya poya bersama pelaku Yosan Afriyandi dan CA (DPO).
 
Bahkan pengakuan Tato Suryanto 
alias Tato, sambung Kapolres. Bahwa pelaku Yosan Afriyandi juga turut melakukan pencurian uang mesin di ATM bank BRI dan mendapatkan bagian sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Yosan Afriyandi di Simpang batu 4 Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanf Hilir, Kota Tebingtinggi.
 
"Pelaku Yosan Afriyandi berperan sebagai exekutor bersama Tato Suryanto alias Tato saat melakukan pencurian pelaku menggunakan satu unit mobil Xenia dengan nopol BK1509IF yang merupahkan mobil operation kantor tempat pelaku bekerja," ujar Kapolres.
 
Lanjut Kapolres. Hasil pembagian uang sebesar Rp 50 juta hasil kejahatan pelaku Yosan Afriyandi digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor yamaha RX King warna biru dengan nopol BK 4208 ES, satu buah handphone merk samsung lipat warna putih, satu buah tas merk eiger warna hitam, satu buah topi merk Eiger warna abu abu dan sisa uang juga untuk berpoya poya.
 
"Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, 5e dari KUHPidana dwngan ancaman selama 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.