MEDAN - Pihak termohon eksekusi Andi, melawan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, karena dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Abuse of power itu dilakukan pada proses eksekusi pengosongan objek perkara berupa gudang Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena Andi sedang melakukan upaya hukum mempertahankan asetnya itu.

Juru sita PN Lubuk Pakam terlihat sudah berada di lokasi pukul 10.00 WIB, Jumat (11/3/2022), didampingi 30 personil TNI/Polri di lokasi. Objek perkara tersebut disampaikan Juru Sita kepada Andi dengan pemberitahuan pengosongan lahan pada perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp tanggal 12 Januari 2022.

Tidak ada perlawanan secara fisik maupun protes yang dilakukan Andi sebagai termohon di lokasi. Petugas terlihat mengeluarkan isi gudang tersebut dari dalam ke depan. Terlihat banyaknya batang bambu dan beberapa meja yang dikeluarkan dari dalam gedung tersebut.

"Kita protes jelas protes, ini namanya abuse of power. Karena sudah jelas, kita sedang melakukan upaya hukum. Harusnya PN Lubuk Pakam menunda eksekusi sampai ada putusan upaya hukum yang kami ajukan. Tapi ini ternyata tidak ada sama sekali. Ini kan namanya abuse of power," kata Andi kepada wartawan.

PN Lubuk Pakam harusnya memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan, jangan malah seolah kejar target untuk melakukan eksekusi pada objek perkara. Kejar target itu seolah pihak PN Lubuk Pakam, berpihak pada pemohon eksekusi.

"Kita akan terus protes, ini negara hukum. Jangan sampai hukum di negara kita dikangkangi oleh kepentingan," ujarnya.

Sebelumnya, pada, Kamis (9/12/2021), Juru Sita PN Lubuk Pakam Ashari Siregar saat membacakan putusan pokok perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp dengan sita eksekusi atas aset di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ketika selesai membacakan putusan sita eksekusi, langsung mendapat protes dari termohon Andi.

"Saya ingin bertanya ke bapak. Sebagai masyarakat, saya ingin bertemu dengan Ketua PN apakah tidak boleh? Saya sudah beberapa kali, tapi Ketua PN tidak mau bertemu saya. Saya ingin mempertanyakan apa alasan dan landasan sita eksekusi ini dilakukan sementara saya mengajukan upaya hukum," ucap Andi kepada Ashari.

Ashari tidak bisa menjawab apa yang disampaikan oleh Andi. Ashari hanya mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Ketua PN Lubuk Pakam, dirinya hanya menjalankan tugas atas putusan yang ditetapkan.

Bersitegang sempat terjadi di lokasi, karena sebagai pihak yang dirugikan Andi merasa dikriminalisasi. Andi mengaku dirinya sudah melakukan upaya hukum namun kenapa sita eksekusi tetap dilakukan. Harusnya, jika upaya hukum terjadi, maka sita eksekusi tidak bisa dijalankan.

"Secara tegas saya menolak, sita eksekusi ini. Jangan sampai marwah pengadilan kita tercemar dengan aksi koboi pihak atau oknum yang mengatur pengadilan. Harusnya ini menjadi catatan dan perhatian bagi bapak-bapak. Karena ini kan kita kan melakukan upaya hukum. Ini yang saya pertanyakan ke Ketua PN, tapi tidak bersedia menjawab bahkan ketika saya jumpai," jelasnya.

Panitera PN Lubuk Pakam Syawal Aswad Siregar yang dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan wartawan.*