SERGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengungkap dua pelaku kasus narkoba jenis sabu yang sudah cukup meresahkan masyarakat sekitar, hasil penangkapan kedua pelaku petugas menyita 12 paket sabu siap edar. Selasa (7/3/2022) sekira pukul 13:00WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni FS alias Putra (22) dan KHL alias Khairul (25) kedua warga Jalan Masjid Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas Satnarkoba Polres Sergai mengamankan 12 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika diduga sabu-sabu dengan berat brutto 2,05 gram dan satu buah kotak rokok Surya.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi, Jumat (11/3/2022) membenarkan penangkapan dua pelaku terduga bandar sabu.

Penangkapan dua pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, tim melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu ke tempat kejadian perkara(TKP), tepatnya Jalan Masjid Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Kemudian tim bergerak menuju TKP yang sudah dijanjikan. Setiba di lokasi tim langsung mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Hasil introgasi, tersangka FS alias Putra mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu di peroleh dari pelaku inisial PB dengan harga Rp 650 ribu/gram yang berdomisili warga Medan.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti narkotika sudah ditangani Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Belawan itu.*