TAPTENG - Tekab Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menciduk SAS terduga bandar narkoba dari Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Tapteng, Selasa (8/3/2022). Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning menjelaskan, ikhwal penangkapan ini berawal saat personel Satnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat.

"Ada seorang pria yang merupakan Bandar Narkoba penduduk Desa Sitahi Barat, Tapteng yang sering menjual sabu di Desa Satahi Nauli. Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," kata AKP Gurning.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Kec. Kolang, Kab. Tapanuli Tengah. Untuk memancing bandar agar keluar melakukan transaksi, personil Satnarkoba dengan cara memesan barang berupa Sabu sabu lewat ponsel, upaya itu berhasil membuat SAS keluar dari saranganya.

"Tibanya di Desa Satahi Nauli, Kec. Kolang, sekira pukul 16.30 Wib dan langsung melakukan pengintaian di dekat lokasi yang sudah ditentukan untuk bertransaksi, dan tidak menunggu lama Tim Opsnal yang sudah berada dilokasi melihat seorang pria yang cirinya sesuai informasi datang ke lokasi dan terlihat seperti menunggu seseorang, dan setelah yakin dengan sasaran Tim Opsnal Satnarkoba langsung mengamankan Pria bernisial SAS," sebutnya.

Dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan SAS tersebut, dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 1,07gram (satu koma tujuh gram) serta menemukan 1 (satu) unit ponsel merk realme warna silver dari tanah tempat/Lokasi Penangkapan, dan ketika dilakukan pengeledahan tersebut juga menemukan uang tunai Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka, dan diakui sebagai uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebelum tertangkap.

"Saat ini Pelaku SAS sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, tetap menghimbau masyarakat agar tidak takut untuk memberikan Informasi guna dapat mencegah peredaran Narkotika karena tetap dilindungi juga dirahasiakan dan mengingatkan keluarga untuk tidak terlibat kasus Narkoba," timpalnya.