PALAS - Mantan Manager Bos Afirmasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padanglawas divonis vonis 1,6 tahun penjara majelis hakim Tipikor Medan.

Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Medan terhadap terdakwa eks Manager BOS Afirmasi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palas, Jeffry Andi Gultom SH bersama Kasi Intel, Muhardani Budi Septian SH terkait hasil putusan sidang PN Tipikor Medan yang dilaksanakan secara vidcom, Selasa(8/3/2022).

"Putusan PN-Tipikor Medan terhadap terdakwa eks Manajer BOS Afirmasi Disdikbud Palas,Dedy Saputra Dalimunte (39) sesuai dengan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Jefry.

Lebih lanjut Jefry menjelaskan terdakwa terdakwa di pidana badan selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta.

"Atas putusan tersebut,Jaksa Penuntut Umum Kejari Padanglawas menyatakan banding,” kata Jefry di ruang kerjanya Rabu (9/3/2022).

Diketahui sebelumnya JPU Kejari Padanglawas menuntut eks Manajer BOS Disdikbud dengan Pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.537.559.096.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.