MEDAN - Tim Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menyita dua rumah mewah milik Indra Kesuma (Indra Kenz) yang berada di Deliserdang.
Rumah mewah milik Crizy Rich asal Medan yang disita berada di Jalan Blueberry No.88 I dan Jalan Seroja No.2, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Pantauan di lokasi, tim dari Bareskrim Mabes Polri berjumlah 10 orang mengendarai dua unit mobil mendatangi aset Indra Kenz dengan dipandu penyidik dari Subdit Pismondev (piskwl, Moneter dan adevisa) Ditreskrimsus Polda Sumut, kepala lingkungan perumahan serta pihak pengamanan dari perumahan tersebut.

Awalnya mendatangi rumah mewah orangtua Indra Kenz di Jalan Blueberry No.88 I. Petugas tampak menempelkan segel di depan jendela kaca bagian depan rumah yang nilai asetnya mencapai Rp 5 miliar.

Usai melakukan penyegelan di rumah orangtua Indra Kenz, Tim dari Mabes Polri kemudian bergerak menuju rumah mewah milik Indra Kenz yang asetnya mencapai Rp 30 miliar di Jalan Seroja No 2.

Rumah mewah bergaya Eropa tersebut berkelir putih, dengan pilar megah dan pagar berwarna krem. Petugas mendapati rumah kosong dan pagar rumah tergembok.
Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan di bagian tiang dekat pagar.

"Rumah Ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain," isi dalam spanduk penyegalan.

Namun sayang, Tim Tipideksus Bareskrim Mabes Polri belum memberi secara rinci soal penyegelan tersebut.

"Nanti dari pimpinan yang memberikan penjelasan," ujar salah seorang tim dari Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, Bareskrim Polri sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk menyita asset Indra Kenz yang ada di Medan.

"Bareskrim Polri sudah koordinasi dengan kita (Polda Sumut) untuk melakukan penyitaan aset. Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan," ujar Hadi, Rabu (9/3/2022).

Selain dengan pihaknya, sebut juru bicara Polda Sunut itu, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," sebut Hadi.

Sementara terkait dengan penanganan kasus Indra Kenz yang dilaporkan ke Polda Sumut, Hadi mengaku masih terus berlanjut.

"Masih terus berlanjut diproses yang di Polda Sumut," pungkas eks Kapolres Biak Numfor ini.

Sebelumnya, Indra Kenz resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo oleh Bareskrim Mabes Polri.