MEDAN - Sebanyak empat perampok toko emas Simpang Limun Medan dituntut hukuman berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tuntutan berbeda tersebut mulai 8 tahun hingga 11 tahun penjara.

Terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22) dituntut masing-masing 11 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Dian Rahmat (26) dituntut 8 tahun penjara. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan perampokan toko emas di Simpang Limun, Medan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Karya Saputra dalam nota tuntutannya, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara. Terdakwa Dian Rahmat selama 8 tahun penjara," ujarnya di hadapan hakim ketua Denny Lumbantobing, di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (8/3/2022).

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada bulan Agustus 2021, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon, merencanakan aksi perampokan toko emas.

Pada 21 Agustus 2021, Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan sepeda motor Beat dan Mio berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam full body.

Singkat cerita, pada 26 Agustus 2021, empat pelaku melancarkan aksinya merampok kedua toko emas tersebut. Kemudian, Hendrik Tampubolon masuk ke toko mas Aulia Chan membantu dan terdakwa Farel memecahkan kaca steling toko mas yang di bagian depan.

Kemudian, Hendrik Tampubolon pergi ke toko mas Masrul F membantu terdakwa Prayogi mengambil emas di toko tersebut. Setelah selesai melakukan pencurian tersebut, bersama-sama dengan pelaku lainnya pergi melalui pintu belakang Simpang Limun.

Pada saat ingin pergi tersebut, Hendrik Tampubolon menembakkan senjata Laras Pendek miliknya ke arah warung sambil berlari. Bahwa akibat dari tembakan itu, saksi Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak pada leher sebelah kiri.

Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, para pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut, menuju Jalan M Nawi Harahap ke Jalan Bahagia by pass Jalan Sempurna Ujung, Jalan Pelajar ke Jembatan Pasar Merah Jermal III Tembung dan Jalan Makmur tepatnya di kebun karet.

Dari hasil perampokan di dua toko mas itu, para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram

Adalah barang milik saksi korban Kasmawati (Toko Mas Aulia Chan) dan saksi korban Ade Irawan (Toko Mas Masrul F) yang telah diambil oleh bersama-sama dengan Hendrik Tampubolon, saksi Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi alias Bedjo pada tanggal 26 Agustus 2021 di Jalan Kemiri I Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota (Pasar Pagi Simpang Limun Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan).