TAPSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) melarang siswa SD yang belum vaksin tahap 2, ikut proses belajar mengajar tatap muka di dalam kelas. Hal ini, sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan No. 800/880/Sekr/2022, tentang hal Percepatan Vaksinasi Anak dan Vaksinasi Lanjutan/Booster bagi pendidik, Tenaga Kependidikan. Kepala Dinas Pendidikan Tapsel melalui Plt Kabid Dikdas yang juga Kasi Tenaga Kependidikan, Zulkarnain Harahap mengatakan pada wartawan, pihaknya tidak dapat memaksa siswa untuk divaksin.
 
"Berdasarkan keputusan empat menteri dan hasil musyawarah kordinasi menegaskan bagi peserta didik yang tidak mengikuti vaksinasi paling lambat 1 Maret 2022, tanpa alasan medis dilakukan pembelajaran jarak jauh secara daring atau luring tanpa mengabaikan hak anak untuk belajar," ujar Zulkarnain Harahap, Rabu (2/3/2022).
 
Sebelumnya dikabarkan, sejumlah siswa-siswi SD Negeri di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dikeluarkan dari ruang belajar karena belum vaksinasi tahap 2.
 
Pengeluaran siswa-siswa SD dari ruang kelas ini, terjadi di SD Negeri No 101504 Basilam Baru, Kecamatan Angkola Muaratais, Rabu (2/2/2022).
 
"Tadi sudah masuk kelas, tapi disuruh keluar sama guru. Karena belum vaksin dua kali," ujar siswa SD Negeri No 101504 Basilam Baru.
 
Sementara, orang tua/wali murid yang anaknya dikeluarkan dari kelas karena belum vaksin tahap 2, menyesalkan sikap guru SD Negeri No 101504 Basilam Baru, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapanuli Selatan, yang dinilai arogan. Alasan belum vaksin tahap 2 dianggap melecehkan anak.
 
"Saya bukan tak mau anak saya divaksin dua kali. Gini lo, sejak vaksin pertama sebulan lalu, cucu saya mengalami gatal gatal berair di pantat dan di jari-jarinya, Nanti, kalau gatal gatalnya sudah sembuh, ya silahkan vaksin seribu kali juga tak apa apa apa. Ndak ada masalah. Kan masih bisa belajar sambil menunggu sembuh, kenapa harus diusir dari ruangan kelas? Percuma itu guru, tak punya jiwa mendidik," ujar Muhammad dengan kesal.