SIANTAR - Satu wanita dan dua orang pria diamankan personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Ketiganyan diketahui bernama Sani (18), Aiga (20), warga Jalan Handayani, dan Anggara (22), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
 
"Dari penangkapan ketiganya, kita menemukan sebanyak 19 butir pil extacy warna pink dan 20 butir pil extacy warna abu-abu. Namun saat ditanya dari mana mereka mendapatkan pil itu, salah satu dari mereka mengatakan dari pria yang berinisial D," terang Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan, Rabu (2/3/2022).
 
Hanya saja, dari pengakuan ketiga pelaku tersebut, bahwa pil extacy tersebut merupakan pil extacy palsu. Dikarenakan tidak percaya, akhirnya personil narkoba membawa sejumlah barang bukti untuk di tes dilaboratorium forensik Polda.
 
"Setelah diperiksa, ternyata memang benar negatif mengandung pil extacy. Ketika kita lakukan tes urin hanya dua orang saja yang poisitif yakni Sani positif ganja, Anggara positif sabu dan Aiga negatif. Kini ketiganya telah kita serahkan ke BNNK Siantar untuk dilakukan rehab," tutupnya.