PALAS - Seorang bandar narkoba di Ujung Batu Sosa, Kecamatan Sosa, diciduk Satresnarkoba Polres Padanglawas, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 23.30. Bandar narkoba tersebut berinisial, KU (25) warga Desa Ujung Batu Sosa,Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
 
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M.Butar-Butar.SH mengatakan, tersangka bandar narkotika berinsial KU  ini berhasil diciduk menindaklanjuti informasi masyarakat.
 
"Bahwa seorang warga yang dikenal warga sebagai bandar narkoba sering melakukan transaksi disekitar desa Ujung Batu Sosa,personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan," terangnya, Rabu (2/3/2022).
 
Dari tangan bandar narkoba ini, sambungnya, diamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 4,64 gram.
 
Kata Agus, selain paket sabu juga diamankan tiga bungkus plastik yang berisikan plastik klip transparan kosong, satu kaleng rokok merek gudang garam, satu tas sandang berwarna abu-abu dan uang Rp 79.000. 
 
Tersangka bersama barang bukti narkoba langsung digiring ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan dan proses hukum lanjut atas kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.
 
"Terhadap tersangka  sebagai bandar narkotika, dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara," pungkasnya.