JAKARTA - Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam dimiskinkan. Korban investasi bodong aplikasi Binomo menilai hal itu menjadi konsekuensi yang harus diterima Indra Kenz.

"Korban hanya meminta keadilan, kalau penyidik menemukan bukti-bukti TPPU dan mengakibatkan semua hartanya disita itu sudah konsekuensi hukum," ujar pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi, Sabtu (26/2/2022).

Finsensius mengatakan kliennya Maru Nazara hanya meminta keadilan. Dia juga menyebut kliennya tengah menunggu harta Indra Kenz apa saja yangazy akan disita.

"Korban sedang menyoroti apa saja yang akan di sita harta milik IK," tururnya.

Indra Kenz sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini crazy rich asal Medan tersebut terancam dimiskinkan.

Indra Kenz diketahui saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (26/2/2022).

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).

Atas kasusnya,Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2junctoPasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1junctoPasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHPjuncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.*