PALAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) menuntut Manager Bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Palas, 7 tahun 6 bulan atau 90 bukan penjara. Terdakwa Dedy Syahputra Dalimuthe (39) selaku Ketua Tim Pelaksana Manager Bos di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Palas tahun 2019-2020.

Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHPidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum.

"Terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan membayar denda sebesar 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kajari Palas Tengku Herizal SH melalui Kasi Intelijen Muhardani Budi Septian SH diruang kerjanya, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, lanjutnya terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 2.537.559.096, dengan ketentuan paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika tidak lanjutnya, harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sebaliknya, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Sidang dilaksanakan di PN Medan melalui sidang vidcom dengan tetap mematuhi ketentuan prokes. Sedangkan agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi (pembelaaan) yang akan dilakukan tim pembela yang dijadwalkan 4 Maret 2022.