TOBA - Tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat - Persoburan TA-2020 melakukan pengembalian uang kerugian Negara di Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Selasa (22/02/2022). Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu,SH.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Richard Sembiring,SH.MH menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.382.800.000.
 
Pengembalian uang tersebut adalah hasil tindak lanjut perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan Struktur Jalan Silimbat - Persoburan Kabup PPaten Toba Prov.Sumut TA-2020.
 
Dimana pekerjaan pembangunan peningkatan struktur jalan Silimbat - Parsoburan TA-2020 bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cg UPTJJ Tapanuli Utara. 
 
Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.382.800.000 - (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tersebut diserahkan langsung oleh tersangka Anda Abdul Gafur Silaban, ST selaku Drektur CV. Ryhez Mandin sebagai pihak Rekanan/Penyedia.
 
Kejari Toba Samosir Baringin Pasaribu,SH.MH dalam keterangan persnya kepada media menjelaskan, Dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan stuktur Jalan Silimbat - Persoburan TA-2020 tersebut, Kejari Toba Samosir sudah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Rico Menanti Sianipar, ST, M Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Anda Abdul Gafur Silaban, ST selaku Direktur CV. Ryhez Mandwi sekaligus sebagai Rekanan/Penyedia.tegas Kejari Toba.
 
Terpisah Kasi Intel Kejari Toba Gilbeth Sitindaon,SH sebagi Bagian Kehumasan Kejari Toba Samosir menyampaikan, kedua tersangka setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan secara mendetail berikut keterangan para saksi ahli yang terkait dengan kasus perkara tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Struktur Jalan Silimbat - Persoburan Kabupaten Toba Prov.Sumut TA-2020.
 
Ke dua tersangka sesuai aturan Hukum dijerat dengan Pasal 2 Ayat (t) Subs Pasal 3 Jo Pesal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.tegas Kasi Intel selaku Humas Kejaksaan Negeri Toba Samosir.