LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom, mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (21/2/2022) sekira pukul 17.00 di Dusun III Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Dari tangan P alias Pai (47), petugas mengamankan 5 buah plastik klip kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 320.000.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (22/2/2022) menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku yang diketahui sebagai petani. 
 
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui sabu tersebut adalah miliknya," ujar Kasat. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang diketahui berdomisili di Kp. Banjar Tj. Pasir Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu.