SAMOSIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Wisnu Wardana Sidabutar sebagai
anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) masa jabatan 2019-2024, menggantikan Paham Gultom

Paripurna berlangsung Senin (21/2/2022) di ruang paripurna DPRD dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir, Bupati Samosir, Forkompinda, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sorta E. Siahaan menyampaikan, PAW di DPRD merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi dengan mengikuti tata cara yg diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD," jelas Sorta.

Adapun Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yaitu Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Paham Gultom. Setelah pengucapan sumpah/janji, kini Wisnu Wardana Sidabutar resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024.

Sebelum paripurna ditutup, Pimpinan DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Samosir. Dan menyampaikan selamat bertugas kepada Wisnu Wardana Sidabutar sebagai penyambung lidah rakyat.*