LANGKAT - Diduga menyimpan narkotika jenis diduga sabu, MF (19) warga Lingkungan 1 Desa Paya Kerupuk  Kecamatan Tanjung Pura diamankan Polsek Tanjung Pura. Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 00.05 Wib tentang adanya peredaran narkotika di Desa Paya Kerupuk.
 
Kasi humas polres Langkat IPTU Joko Sumpeno kepada awak media Sabtu (19)2/2022) menyebutkan medapatkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
 
Tim Unit Reskrim yang bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamatan dan pengintaian. Tidak berselang waktu lama, tim melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan memegang sebungkus rokok.
 
Petugas langsung mengamankan dan menggeledah badan pria itu. Namun rekan pelaku berinisial (RY) berhasil kabur saat dilakukan penangkapan. Dari dalam kotak rokok ditemukan diduga narkotika jenis sabu. 
 
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 2,29 gram adalah miliknya beber Joko.
 
Kini pelaku serta barang bukti diamankan dimapolsek Tanjung Pura guna proses hukum selanjutnya.