TOBA - Himpunan Masyarakat Adat Pomparan Raja Ompu Ratus Simangunsong dari Desa Hutanamora Kecamatan Balige kabupaten Toba Sumatera Utara melaporkan perusakan bangunan Perhimpunan Pomparan Raja Ompu Ratus Simangunsong/Sanduduk Boru Baho milik mereka. Pengrusakan bangunan dituding dilakukan 25 orang oknum masyarakat Desa Huta Dame Kecamatan Balige, Senin (7/2/2022) sekira pukul 15.00 Wib di Onanjoi Desa Hutanamora Kecamatan Balige. Pelaporan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan  Nomor :STTLP/38/II/2022/ SU/TBS dengan nama pelapor Janner Simangusong.
 
Janner Simangunsong didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Horadoktus Silitonga, SH & Rekan dalam keterangan persnya kepada  www.gosumut.com,  Sabtu (19/2/2022) menjelaskan, perbuatan pengrusakan secara massal dilakukan para pelaku terhadap bangunan Perhimpunan Pomparan Raja Ompu Ratus Simangunsong/Sanduduk Boru Baho yang sedang dalam tahap pembangunan diatas tanah ulayat milik Pomparan Raja Ompu Ratus Simangunsong.
 
Pengrusakan yang dilakukan secara massal sekelompok masyarakat tidak diketahui jelas apa yang menjadi motif pengrusakan sehingga bangunan yang seharusnya sudah berdiri dengan baik harus rata dengan tanah.
 
Saat peristiwa terjadi sempat menimbulkan ketegangan antara pihak Pomparan Raja Ompu Ratus simangunsong dengan para pelaku perusakan, namun sebelum terjadi konflik antar warga, Petugas kepolisian dari Polsek balige telah datang ke lokasi kejadian dipimpin Kapolsek AKP Agus Salim Siagian.
 
Diwaktu peristiwa itu Kapolsek Balige mencoba menenangkan dan menghimbau massa yang bersitegang sembari menunggu bantuan dari Mapolres Toba datang, sesampainya bantuan dari Mapolres Toba di tempat kejadian, para petugas kepolisian berdiskusi mencari upaya penyelesaian mengenai perusakan tersebut bersama dengan camat, kepala Desa Huta Dame dan kepala Desa Hutanamora, akan tetapi sampai pukul 18.30 wib tidak ada hasil penyelesaian terhadap perusakan bangunan.
 
Alhasil masa berangsur membubarkan diri dan sekira pukul 21.00 wib pihak dari Pomparan Raja Ompu Ratus Simangunsong mendatangi Mapolres Toba untuk membuat laporan pengaduan atas perbuatan perusakan tersebut.
 
Pada Rabu (16/92/2022) sekira pukul 13.00 Wib pelapor menghadirkan saksi dan alat bukti dari perbuatan perusakan tersebut serta meninjau ke Desa Hutanamora lokasi perusakan bangunan, tidak jauh dari tempat kejadian perkara ada spanduk yang bertuliskan 'Tanah ini milik keturunan raja Boltak Horbo Simanjutak' Berdasarkan : Putusan Pengadilan negeri Tarutung Nomor : 47.Pdt.G/1990/PN-Trt, Putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor :336/PDT/1991/PT.MDN, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2774 K/Pdt/1992, Penetapan No : 47.Pdt.G/1990/PN-Trt oleh Pengadilan Negeri Tarutung.tanah seluas 27 Ha dibawah pengawasan LBH Palito, Direktur Mekar Sinurat SH.
 
Ditempat kejadian perkara juga ada spanduk yang digelar dan bertuliskan 
'Tanah Seluas ± 27 Ha bukan milik keturunan raja Boltak Horbo Simanjutak' dan penetapan No.47.Pdt.G/1990/PN-Trt tanggal 19 Februari 1998 adalah palsu.
 
Berdasarkan pengakuan warga sekitar terjadinya peristiwa perusakan atas bangunan Pomparan Raja Ompu Ratus Simangunsong yang terjadi pada hari Senin lalu (7/2/ 2022) dikarenakan adanya saling klaim hak atas kepemilikan tanah tersebut.
 
Sesuai penjelasan Riama Rosmida Simangunsong, SH kuasa hukum pelapor, bahwa spanduk yang bertuliskan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung 47.Pdt.G/1990/PN-Trt, Putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor :336/PDT/1991/PT.MDN serta Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2774 K/Pdt/1992 menjelaskan bahwa terhadap semua putusan tersebut tidak ada amar yang menyebutkan tentang kepemilikan yang sah atas tanah yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
 
Dijelaskan Riama Rosmida Simangunsong SH kuasa Hukum Pelapor, putusan tersebut hanya menyebutkan dan menguatkan menolak gugatan para penggugat, hal tersebut dibenarkan juga berdasarkan surat yang pernah dilayangkan para Penggugat tanggal 5 Desember 1997 dan tanggal 17 Januari 1998 ke Pengadilan Negeri Tarutung untuk menjelaskan tentang Putusan No.47/Pdt.G/1990/PN-Trt jo No.336/PDT/1991/PT.Mdn jo No.2774 K/Pdt/1992.
 
Lanjutnya, adapun jawaban Pengadilan Tarutung menjawab dengan balasan surat kepada para penggugat pada tanggal 20 Januari 1998 dengan salah satu poinnya Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tarutung, Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak pernah memberikan hak atas objek perkara kepada salah satu pihak,  dan terhadap Penetapan No : 47.Pdt.G/1990/PN-Trt oleh Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 19 Februari 2022 tidak pernah di ketahui kebenaran adanya penetapan tersebut, karena pada tanggal 8 Juni 1998 Para pengugat pernah menyurati Pengadilan Negeri Tarutung mengenai Penetapan tersebut, kemudian pada tanggal 17 Juni 1998 Pengadilan Negeri Tarutung menjawab dengan balasan surat kepada para penggugat bahwa Penetapan tanggal 19 Februari 1998 No.47/Pdt.G/1998/PN.Trt setelah diperiksa dalam register Perkara yang ada pada Pengadilan Negeri Tarutung mengatakan bahwa penetapan tersebut tidak ada terdaftar dalam register perkara perdata, dan tetap berprinsip pada surat pada surat balasan pada tanggal 20 Januari 1998.
 
Horadoktus Silitonga, SH kuasa hukum pelapor dalam penjelasannya mengatakan, putusan Pengadilan merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan karena adanya perselisihan ataupun sengketa antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat, adapun perkara Perdata nomor 47.Pdt.G/1990/PN-Trt di Pengadilan Negeri Tarutung pada tahun 1990 adalah sebagai bukti dari upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Pomparan Raja Ompu Ratus Simangunsong melakukan gugatan atas tanah ulayatnya yang di duduki oleh pihak lain,  mengenai penetapan, itu berbeda dengan putusan, penetapan merupakan produk hukum yang berupa akta autentik dari pengadilan atas sebuah objek yang di mohonkan di muka pengadilan sehingga yang menjadi pihak adalah pemohon.
 
Jelasnya lagi, bahwa pada surat balasan Pengadilan Negeri Tarutung kepada para penggugat pada tanggal 20 Januari 1998 dikatakan jika para Tergugat dalam Rekonvensinya tidak ada memohon kepemilikan objek terperkara sehingga tidaklah otomatis pemilikan atas tanah terperkara tersebut menjadi hak milik dari salah satu pihak berperkara, dan mengenai penetapan nomor : 47.Pdt.G/1990/PN-Trt yang menetapkan, menentukan bahwa tanah sengketa dalam perkara nomor: 47.Pdt.G/1990/PN-Trt, untuk mengusahainya adalah para Tergugat. 
 
Akan tetapi dalam penetapan tersebut tidak menyatakan siapa pihak pemohon atas penetapan tersebut, dan  jika yang menjadi pertimbangan dalam penerbitan penetapan tersebut adalah fakta persidangan yang membuktikan bahwa tergugat ada mengusahai tanah terperkara, apakah tanah yang diusahai oleh tergugat untuk seluruhnya dengan luas 27 Hektar? dan apakah penetapan tersebut sudah adil untuk kedua belah pihak yang berperkara? nah, jika memang Pengadilan Negeri Tarutung menginisiasi pihak Tergugat memiliki hak pengusahaan atas tanah, ini akan menjadi polemik karena menimbulkan kesenjangan terhadap pihak Penggugat dan tidak terwujudnya rasa keadilan untuk pihak Penggugat yang sudah melakukan segala upaya mempertahankan tanah leluhurnya.
 
Sementara lagi  penetapan tersebut tidak pernah ada terdaftar dalam register perkara Pengadilan Negeri Tarutung sesuai dengan surat balasan Pengadilan Negeri Tarutung kepada para Penggugat pada tanggal 17 Juni 1998.
 
Janner Simangunsong juga menyebutkan perusakan bangunan diobjek yang pernah disengketakan tersebut, dirikan bangunan bukan diatas tanah yang sedang diusahai para pelaku perusakan. Sehingga dia mensinyalir pelaku perusakan kemungkinan bukan dari pihak yang pernah bersengketa dulunya.
 
Janner Simangunsong juga mempertanyakan jika ada pelanggaran ketika mereka mendirikan bangunan , kenapa para pelaku tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib?. 
 
Janner Simangunsong beserta kuasa hukumnya berharap, penegak hukum dalam hal ini Polres Toba, Kejaksaan Negeri Balige dan Pengadilan Negeri Balige tegas dalam memberi tindakan hukum kepada seluruh pelaku perusakan Bangunan Pomparan Raja Ompu Ratus Simangunsong yang terjadi 7 Februari 2022 lalu.