MEDAN - Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan menemukan gudang penyimpanan minyak goreng dalam jumlah besar di Deliserdang. Minyak goreng yang disebut-sebut disimpan itu ditemukan saat tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan melakukan monitoring bahan kebutuhan pokok penting di wilayah Sumatera Utara.
 
Monitoring itu berdasarkan Perintah Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak tentang tim monitoring antisipasi enam komoditas bahan pokok penting.
 
Berdasarkan hal itu, pada hari Jumat (18/2/2022) kemarin, Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang.
 
Ketiga gudang yang didatangi itu, PT Indormarco Prismatama, Jalan Industri, Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
 
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan yang dikonfirmasi, Sabtu, (19/2/2022) membenarkan Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deliserdang dalam rangka monitoring bahan Pokok Penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
 
"Benar. Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," ujarnya.
 
Dijelaskan John, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
 
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs dan
PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
 
"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," jelasnya.
 
Diungkap John, dijadwalkan, Senin, (21/2/2022) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.
 
"Iya, kita akan undang untuk klarifikasi. Apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumut ini.
 
Selain itu, John menegaskan, Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
 
"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya.
 
John mengimbau, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
 
"Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko
Untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," imbaunya.
 
Terkait DMO, katanya, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
 
Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.
 
"Diimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan," pungkasnya.