MEDAN - Polsek Medan Baru mengamankan tiga pelaku pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.

Ketiga tersangka tersebut diamankan berdasarkan dua laporan kasus yang ditangani petugas selama 1 bulan.

"Kasus yang pertama dilakukan 2 orang pelaku berinisial SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal dan L (27) warga Kecamatan Medan Deli yang terjadi di Jalan Sei Halian Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa Selasa (15/2/2022).

Sedangkan kasus kedua dilakukan seorang perempuan berinisial B (21) warga Jalan Sei Mencirim Sunggal yang terjadi di salah satu penginapan Jalan Ayahanda Medan.

"Peristiwa pemerasan itu diawali ketika para korban yang membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi serta mengajak untuk berjumpa," kata Kapolsek.

Setelah terjadi kesepakatan untuk berkencan, korban bersama pelaku pun berjumpa ditempat yang telah disepakati.

"Untuk kasus yang pertama, korban diminta uang service sebesar Rp. 2.500.000,- namun korban menolak, kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu datang 2 orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri. Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp350 ribu,"terang Kapolsek.

Sedangkan di kasus yang kedua, Kapolsek menerangkan pelaku B mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang ada di dalam dompet korban.

"Kasus yang kedua, korban tidak jadi berkencan dikarenakan foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan yang aslinya, disitu kemudian pelaku B mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar, serta mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun.