JAKARTA - Pemerintah berencana mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi tiga hari pada 1 Maret mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini diambil jika situasi pandemi Covid-19 di tanah air terus membaik.

"Ke depan jika situasi terus membaik pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

Luhut bahkan menyebut ada kemungkinan kebijakan karantina bagi PPLN akan dihapus pada 1 April mendatang jika situasi terus terkendali.

"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi melakukan karantina terpusat," ujarnya.

Sementara itu, untuk pekan depan, kata Luhut, pemerintah hanya akan mengurangi waktu pelaksanaan karantina bagi PPLN menjadi tiga hari bagi mereka yang sudah melakukan vakinasi dosis ketiga atau booster.

Selain vaksin booster, Luhut menyampaikan mereka juga tetap diwajibkan untuk melakukan entry serta exit tes PCR.

"Mulai minggu depan PPLN, baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari," tutur Luhut.

Luhut melanjutkan bagi mereka yang telah keluar dari karantina, juga tetap harus melakukan tes PCR pada hari kelima. Serta melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.*