ASAHAN - Kapolsek Kota Kisaran, Polres Asahan bersama personel membongkar prostitusi online menggunakan aplikasi mechat di kos-kosan yang terletak di Perumahan DL. Sitorus, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (14/2/2022) malam. Dalam peristiwa ini polisi mengamankan sebanyak 19 orang, diantaranya 1 orang perempuan berinisial LSH bertindak sebagai germo alias mami alias mucikari alias penjual Pekerja Seks Komersial (PSK) yang juga pemilik kos-kosan. Kemudian, 4 diantaranya adalah perempuan yang berprofesi sebagai PSK diantaranya ada yang dibawah umur dan 14 lainnya adalah laki-laki yang merupakan tamu.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Sianipar menerangkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyamaran dengan cara masuk ke lokasi berpura-pura sebagai tamu.

"Saat masuk ke lokasi, pihak kita yang melakukan penyamaran lasung ditawarkan oleh LSH selaku mucikari dengan tarif bervariasi," katanya.

Di mana LSH memasang tarif dalam sekali berhubungan tubuh dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 1 juta dengan cara meminta uang terlebih dahulu sama seperti yang dilakukannya terhadap anggota Polsek Kota Kisaran yang sedang menyamar.

"LSH sempat meminta bayaran terlebih dahulu dan anggota kita yang melakukan cover langsung membayar uang sebanyak enam ratus ribu rupiah untuk dua orang tamu memakai dua wanita pekerja seks," terangnya.

Setelah melakukan pembayaran, tim yang pimpin Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Sianipar itu langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

"Kita periksa dan kita geledah, kemudian kita amankan orang yang diduga melakukan prostitusi dan juga orang yang berada di TKP," pungkasnya.