LABUHANBATU - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Dua pelaku tersebut bernama AM (20) warga Kel. Sirongo – ringo Kec. Rantau Utara dan RVV (21) warga Kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan.
 
Keduanya melancarkan aksinya tersebut di Jln. Perumnas Urung Kompas Kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
 
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati, S.H di damping Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung,S.H, membenarkan kejadian tersebut.
 
Menurut Murniati, kejadian bermula ketika tiga korban atas nama Fadlan Adlani Nasution (13), Ardiansyah (14), dan Mhd Alvrian (14) sedang mengendari sepeda motor. Ketika itu korban Fadlan Adlani Nasution (13) bersama dua teman nya baru saja membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang ke rumah di Perumnas Urung Kompas Kel. Urung Kompas kec. rantau selatan kab. Labuhanbatu.
 
"Tiba – tiba 2 orang laki- laki yang tidak dikenal, mengendari sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri yang di mana ketika itu handphone milik korban digenggamnya di sebelah kiri. Kemudian pelaku yang berada di boncengan langsung mengambil handphone korban secara paksa sehingga korban dan temannya hampir terjatuh dari sepeda motornya," ujar Murniati, Selasa (8/2/2022). 
 
Selanjutnya korban dan temannya berusaha mengejar pelaku namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu kencang, sehingga korban dan temannya kehilangan jejak.
 
"Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 unit handphone merk VIVO Y12s. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan ke 2 Subs 363 Ayat (1) ke – 4 dari KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya.