SIMALUNGUN - Sepasang suami istri (Pasutri) diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun di Jalan Masjid Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tertangkapnya pasutri yang diketahui berinisial BJ (25), warga Bandar Pulau Pekan Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan CN (24), warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun ini, diketahui baru saja membeli sabu.

"Jadi pasutri ini kita tangkap setelah baru saja membeli narkoba jenis sabu dari jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitlasari," terang Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, kedua pasutri tersebut melakukan transaksi sabu itu pada malam hari dan mereka bertemu di pinggir jalan.

"Kedua pasutri kita tangkap saat sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha. Bahkan CN yang memegang sabu itu sempat membuang barang bukti didekat kaki BJ," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan bruto 5,47 gram, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.