PALAS - Dua pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan desa dicokok polisi saat menunggu pembeli. Kedua pengedar tersebut berinsial RP (29) dan EN (35) warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas (Palas).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, Jumat (4/2/2022) membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Hasahatan Jae.

"Penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," terangnya.

Dikatakan, kedua tersangka mengedar narkotika jenis sabu, bahkan telah menjadi target operasi, karena sering melakukan transaksi narkotika di desa tersebut.

"Saat dilakukan pengintaian terhadap RP yang terlihat di pinggir jalan umum Desa Hasahatan Jae, Kamis (3/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB sedang menunggu pembeli," ungkapnya.

Lalu dilakukan penangkapan terhadap RP, setelah dilakukan pengeledahan badan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu.

Saat dintrogasi petugas, RP mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari EN yang juga warga Desa Hasahatan Jae.

Kemudian personel Satresnarkoba Polres Palas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka EN yang juga sedang berada di pinggir jalan umum desa tersebut.

Agus menambahkan selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti narkotika digiring ke Mapolres Palas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terhadap kedua tersangka sebagai pengedar narkotika dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara,pungkasnya.*