PALUTA - Satu unit rumah toko (ruko) yang terletak dilingkungan V, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara(Paluta) milik Minul Hasibuan hangus terbakar.

Peristiwa terjadi Kamis malam (3/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut, sementara kerugian diperkirakan mencapai miliar rupiah karena seluruh barang dagangan yang ada dalam ruko tersebut ikut hangus terbakar.

Informasi yang dihimpun GoSumut, Jumat(4/2/2022) warga yang berada di sekitar ruko melihat gumpalan asap yang keluar dari dalam ruko.

Melihat gumpalan asap semakin menebal, warga melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Padang Bolak.

Setelah menerima laporan dari warga, personel Polsek Padang Bolak langsung bergerak ke lokasi TKP bersama warga untuk berupaya memadam api yang telah berkobar didalam rumah toko tersebut yang dalam kondisi terkunci.

"Warga terpaksa mendobrak pintu ruko karena dalam kondisi terkunci, di dalam ruangan kobaran api telah menjalar dan membakar barang dagangan pecah belah," kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.SH

Ia menambahkan, kobaran api baru dapat dijinakan satu jam kemudian setelah kejadian oleh tim Damkar Pemkab Paluta dibantu warga berusaha memadam api agar tidak menjalar ke rumah warga lainnya yang berada disekitar ruko tersebut.

"Penyebab terjadinya kebakaran ruko tersebut masih dalam penyelidikan,dari mana asal usul api yang menyebabkan terbakarnya satu unit ruko di Kelurahan Pasar Gunung Tua," pungkasnya.