MEDAN - Muhammad alias Ahmad (40), warga Aceh pembawa 1 kilogram sabu-sabu dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Hutagaol dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/2/2022).
 
Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad alias Ahmad dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujarnya.
 
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
 
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Martua Sagala memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
 
Dalam dakwaan JPU Tri Chandra, kejadian bermula pada Juli 2021 saat petugas polisi dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00 Wib.
 
"Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan," katanya di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.
 
Dari informasi itu, terdakwa membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan di perjual belikan dibawa dengan menggunakan mobil. Kemudian tiga petugas kepolisian segera menuju ke lokasi parkiran Supermarket Berastagi mencari terdakwa.
 
JPU melanjutkan, saat itu terlihat terdakwa seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mengemudikan mobil hendak keluar dari areal parkir, tetap dengan cepat dicegat oleh ketiga petugas Polisi.
 
Terdakwa lalu diminta untuk ke luar dan terdakwa ke luar dari mobilnya melalui pintu depan bagian kanan di mana ketika itu terdakwa hanya sendirian.
 
"Lalu saksi polisi melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil dari bawah tempat duduk kemudi ditemukan satu bugkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang yang setelah diperiksa ternyata berisikan narkotika sabu seberat 1 kilogram," ujar JPU.
 
Atas temuan tersebut terdakwa mengakui, dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti