PADANG SIDEMPUAN - Terkait kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) dan Monitoring Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan yang masih diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, Ketua tim Hukum Kepala Dinas Kesehatan Sofyan Sobri Lubis dan Bendahara, Purnama Hasibuan, DR. H. Razman Arif Nasution SH mengatakan akan menyurati Kejari untuk melakukan gelar perkara secara bersama-sama guna menentukan layak tidaknya perkara ini dilanjutkan.

“Setelah usai pemeriksaan terhadap kedua klien kami (Kadis dan Bendahara) hari ini, saya bersama tim hukum DR. RAN akan mengajukan permohonan gelar perkara secara bersama-sama dengan pihak Kejari Padang Sidempuan atau jika diperlukan akan kami ajukan langsung ke Kejatisu agar kasus ini terang benderang sehingga kedua klien kami mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” tegas Razman Arif saat melakukan konfrensi Pers di Hotel Megapermata, Padang Sidempuan, Senin (31/1/2022) malam.

Razman Arif melanjutkan, proses pemeriksaan yang dijalani kliennya masih sesuai aturan hukum dan perundang-undangan, namun sampai saat ini terkait berapa kerugian negara belum ada disebutkan oleh tim penyidik Kejari Padang Sidempuan.

“BAP dari Pak Kadis dan Bu Bendahara sudah saya baca, tidak ada saya temukan kejanggalan dan jalannya pemeriksaan juga berlangsung normal sesuai dengan KUHAP, namun untuk berapa jumlah kerugian negara sampai saat ini belum ada disebutkan oleh penyidik, padahal ini sudah tahap sidik, ini tentunya menjadi catatan buat tim hukum RAN,” jelas Razman Arif

Masih dari paparan Razman Arif, kasus ini juga sudah menjadi atensi dan dimonitoring oleh Kejaksaaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

“Perlu saya tegaskan, kasus ini juga sudah sampai ke Kejatisu dan Kejaksaan Agung dan sudah dimonitor,” tambah Razman Arif.

Kepala Dinas Kesehatan kota Padang Sidempuan Sofyan Sobri Lubis didampingi Reza Nasution SH, diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan dan Sofyan dicecar dengan 34 pertanyaan mengenai tupoksi dan kewenangannya sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA).

“Pak Kadis diperiksa kurang lebih 7 jam dan ada 34 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke klien kami. Pertanyaan tersebut mengarah ke tupoksi dan wewenang dari klien kami selaku KPA. Alhamdulillah semua pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan baik oleh klien kami,” Razman Arif.

Sementara, Bendahara Dinas Kesehatan Padang Sidempuan, Purnama Hasibuan didampingi Armin Sulaiman Lubis SH, dilakukan pemeriksaan secara estafet, mulai hari Jumat, (28/1/2022) siang, dicecar 31 pertanyaan tentang tugas dan tupoksi sebagai bendahara pengeluaran dana BTT dan Monitoring Covid-19 Tahun 2020.

Pemeriksaan kedua dilanjutkan pada Senin (31/1/2022) pagi sampai dengan pukul 16.00 WIB. Penyidik dalam pemeriksaan lanjutan ini menyodorkan 24 pertanyaan lebih mendalam yakni tentang penggunaan anggaran BTT dan Monitoring Covid 19 tahun 2020.

“Untuk bu Purnama sudah diperiksa mulai hari Jumat kemarin, ada 31 yang ditanyakan penyidik dan pemeriksaan lanjutkan hari ini (Senin) mulai jam 11 sampai jam 4 sore tadi. Ada 24 yang ditanyakan ke klien kami, pertanyaan nya mengenai seputaran penggunaan dana Covid 19 dan Alhamdulillah semua bisa dijawab dengan baik sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,” tutup Razman Arif.