MEDAN - Salahuddin, adik rektor Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU) ditolak Ombudsman RI Perwakilan Sumut mewakili sang abang memenuhi panggilan.

Salahuddin ditolak mewakili Rektor UINSU, Prof Syahrin Harahap dikarenakan pada surat panggilan pertama tersebut, Ombudsman menegaskan tidak boleh diwakilkan.

"Ya, tadi memang kita tolak karena di dalam surat panggilan bernomor B/0038/LM.11-02/I/2022 tertanggal 20 Januari 2022, kita meminta yang bersangkutan dalam hal ini rektor untuk hadir langsung tanpa diwakilkan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin (31/1/2022).

Pihaknya memandang, rektor harus hadir langsung untuk menjelaskan tudingan terhadap dugaan kecurangan pada seleksi dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2021 yang dilaporkan oleh sejumlah peserta.

"Maka dari itu, kita menolak orang atau perwakilan yang didelegasikan oleh rektor untuk memenuhi panggilan pertama Ombudsman ini," terang Abyadi.

Oleh sebab itu, kata Abyadi, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rektor UINSU.

"Kita berharap, rektor koorperatif dan menghadiri langsung panggilan Ombudsman. Karena, sejauh ini, Ombudsman sendiri masih melakukan cara-cara persuasif dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan seleksi dosen non ASN pada BLU UINSU ini," kata Abyadi.

Jika tidak, tegas Abyadi, Ombudsman akan menjemput paksa Rektor UINSU sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang.

"Dalam Pasal 31 Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kita berwenang memanggil paksa terlapor dalam hal ini Rektor UINSU jika tiga kali tidak memenuhi panggilan Ombudsman," tegasnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis 20 Januari 2022 lalu, Rektor UINSU, Prof Syahrin Harahap tidak memenuhi undangan klarifikasi Ombudsman tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut melayangkan panggilan pertama dengan agenda pemeriksaan pada hari Senin, (31/1/2022).

Sama seperti undangan sebelumnya, Rektor UINSU, Prof Syahrin Harahap tidak hadir memenuhi panggilan Ombudsman dan hanya mengutus delegasi, yakni adik kandungnya.

Namun, Ombudsman tegas menolak delegasi yang dikirimkan rektor dan telah melayangkan panggilan kedua.