MEDAN - Sikap petugas penagih pembayar pajak reklame yang terkesan arogan dan mengintimidasi pelaku usaha saat melakukan pendataan di Jalan Medan - Binjai Km 13, sangat disayangkan. Karena hal tersebut sangat menggangu kenyamanan berusaha.

"Kita sangat menyayangkan insiden yang terjadi di toko Pasar Mebel Jalan Binjai. Kenapa petugas harus datang beramai-ramai kalau hanya ingin melakukan penagihan. Seolah pengusaha adalah penjahat," ujar Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Jumat (28/1/2022).

Menurutnya, sikap yang ditunjukkan petugas tersebut, kurang tepat. Terlebih, gerai tersebut baru kembali beroperasional pasca pandemi Covid-19. Bahkan dampak dari pandemi ini juga masih dirasakan para pelaku usaha, meski demikian mereka tetap berusaha untuk bangkit.

"Kita semua tahu, seperti apa dampak dari pandemi Covid-19 itu. Sebab hampir dua tahun pandemi Covid ini, omset pelaku usaha turun drastis. Bahkan ada yang sampai 70 persen. Harusnya hal ini juga dipahami pemerintah, dengan memberikan toleransi agar pelaku usaha bisa bangkit kembali," bebernya.

Sri Wahyuni Nukman juga menjelaskan sesuai video yang beredar di media sosial, pengusaha yang ditagih tersebut juga sudah menyampaikan permasalahan dan alasan hingga belum bisa membayar pajak. Dia juga tidak menghindar, hanya meminta waktu penundaan bayar saja.

"Bukan tidak mau bayar. Lagi pula mereka tidak mungkin lari dari tagihan pajak. Pastinya semua pengusaha itu inginlah usahanya lancar dan aman dari segala bentuk gangguan. Kalau datangnya ramai-ramai dan cara komunikasinya tidak pas, itulah yang membuat pengusaha merasa terganggu," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video perdebatan antara pemilik usaha dengan petugas yang diduga dari Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Deli Serdang beredar di media sosial WhatsApp, Rabu (26/1/2022) kemarin.

Dalam video itu terlihat beberapa petugas mendatangi Pasar Mebel yang berada di Jalan Medan - Binjai Km 13.

Peristiwa ini diawali dari salah seorang yang diduga pemilik usaha berdebat dengan salah seorang petugas.

"Mana tadi yang bilang, mana bosnya kok gak datang datang," kata pemilik.

"Sekarang gini aja, koko mau bayar gak ini? itu aja," timpal petugas.

"Kalau koko gak mau bayar, kita gak rugi," tambah petugas.

"Aku bukan gak mau bayar pak, saya mau bayar. Saya mau mohon tunda bayar.

"Kenapa ditunda kalau ini udah buka," timpal petugas lagi.

"Kalau gak bayar, bakalan diturunkan," jawab petugas yang lain.

"Kami mau mendata pak, yang mau bayar reklame. Kami udah keliling lho," tambah petugas lainnya.

Meski perdebatan sempat reda, namun itu tidak lama. Pasalnya, salah seorang petugas sempat nyeletuk.

"Jangan nanti dibongkar mencak mencak," sebut petugas itu.

"Kalau rumah bapak dibongkar, bapak mencak mencak gak?," tanya pemilik usaha itu.

"Masalahnya apa?," tanya petugas itu lagi.

"Ngapain bapak bilang itu sama saya," jawab pemilik toko itu.

"Ngapain bapak bilang kalau dibongkar kita mencak mencak, apa maksud bapak?," tanya pemilik lagi.

Dari peristiwa ini, petugas memberikan secarik kertas kepada pemilik usaha yang berisikan dana reklame yang harus disetor ke Pemkab Deli Serdang sebesar Rp3.270.400.

Sementara itu, pemilik usaha yang diketahui bernama Paulus kepada awak media ini, Kamis (27/1/2022) menerangkan, peristiwa ini berawal dari akhir tahun kemarin saat salah seorang yang mengaku petugas meminta untuk membayar reklame usahanya.

"Kemudian datang lagi 4 anak muda naek kereta ke toko. Tapi gak saya hiraukan. Nah kemarin itu sempat mereka mau datang pada Senin lalu untuk datang. Tapi saya tunggu tunggu, mereka gak datang," sebutnya.

Rabu kemarin, saat Paulus berada di luar, tim dari BPD Deli Serdang datang ke toko sembari menanyakan mana sang bos.

"Prinsipnya saya taat pajak. Tapi saya minta tunda bayar dan kalau hanya untuk memberikan sosialisasi, tidak perlu datang rame rame. Sampe bilang kalau gak dibayar akan dibongkar, itu yang saya gak terima," tandasnya.

Paulus mengaku, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid 19. Apalagi usaha ini baru saja dirintisnya.

"Karena (peristiwa) kemarin, 1 anggota saya gak masuk karena takut. Kalau hanya untuk memberikan pemberitahuan saja, enggak perlu datang rame rame, sampe ngancam begitu," sesalnya.

Sementara itu, dalam surat pemberitahuan dari BPD Deli Serdang yang ditujukan ke pemilik toko menyebutkan, berdasarkan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Bab V tentang pajak reklame, di mana pajak reklame dipungut kepada setiap penyelengaraan reklame berupa benda, alat atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum.

Berkenaan dengan hal tersebut, pemilik usaha merupakan salah satu wajib pajak reklame di Deli Serdang dan diminta untuk segera mendaftarkan pemasangan papan reklame tersebut guna memperoleh nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Secara terpisah, Koordinator Pajak Reklame BPD Deli Serdang, Chandra Lubis ketika dikonfirmasi menyarankan agar datang ke kantor.

"Ke kantor aja kalau seperti itu bang. Itu kan resmi, ke kantor aja bang," jawabnya melalui seluler.

"Ke kantor lah bang, kita kan ditugasi dari kantor. Jadi kalau mau bertanya langsung ke kantor, kenapa bisa seperti itu, ke kantor lah bang. Kita kan punya atasan," timpalnya.

Begitu pun Chandra menjelaskan, perdebatan itu berawal saat pemilik usaha memasang reklame.

"Kita sudah kasih waktu beberapa bulan sejak dia buka. Kewajiban dia membayar pajak belum dibayarkan. Jadi pas kebetulan ada tim dari kecamatan dengan tingkat II kabupaten yang turun, saya langsung turun kesana. Kenapa pajaknya gak diurus? Jadi kalau ini enggak diurus, pasti ada penindakan karena gak bayar pajak," jelasnya.

Penindakan itu, sambung dia, juga dilakukan secara prosedur.

"Kita surati dulu, surat pertama teguran. Apabila enggak ada tanggapan, baru penindakan. Dengan bahasa seperti itu dia gak terima. Itunya awalnya," terangnya.

Dia mengaku, saat ini pihaknya memberikan surat pemberitahuan. "Prosedurnya sudah kita jalankan. Kita juga gak mau asal aksi kan, tetap kita lakukan prosedur," akunya.

Menurut pengakuannya, pemilik usaha meminta waktu untuk dibayarkan dalam 3 bulan ini. "Makanya sambil nunggu 3 bulan ini, sambil berjalan juga surat yang kita kasih. Ini kan masih pemberitahuan, nanti kita sampaikan lagi teguran satu, teguran dua, pas jatuh ketiga bulan, pas turun tim, baru kita ini," jawabnya.

Disinggung soal arogansi yang dilakukan petugas, Chandra menampiknya.

"Arogansi? enggak lah. Kita kan juga mengikuti prosedur, karena orang itu berkeras, jadi adu mulut aja, biasalah," tandasnya.