MEDAN - Pasca penerapan minyak goreng satu harga subsidi pemerintah yang dibanderol Rp.14.000/liter, banyak gerai yang kehabisan stok atau ludes dalam sekejap. Bahkan sepekan kebijakan tersebut berlaku, minyak goreng masih sulit diperoleh di pasar modern. Berdasarkan keterangan petugas kasir di sejumlah gerai minimarket, hal ini disebabkan aksi borong konsumen. Meski petugas Kasir sudah mengatur pembatasan pembelian maksimal 2 liter untuk menghindari aksi borong. 
 
Menanggapi adanya kekosongan stok minyak goreng tersebut, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Kamis (27/1/2022) mengatakan fenomena ini terjadi karena kondisi panic buying di level konsumen sehingga permintaan terhadap minyak goreng subsidi di awal penerapannya menjadi sangat tinggi dibandingkan kecepatan distributor dalam mensuplai minyak goreng di sejumlah ritel.
 
Menurutnya, sangat kecil kemungkinan pasokan minyak goreng ditimbun di level produsen karena harga sudah ditetapkan oleh pemerintah, artinya dengan menahan pasokan tidak akan mengakibatkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
 
Menurut Ridho, kekosongan minyak goreng di sejumlah ritel bisa saja terjadi karena konsumen lebih memilih untuk belanja di ritel yang telah menerapkan harga subsidi dibandingkan membeli di swalayan atau toko tradisional yang masih menjual migor dengan harga lama. Hal ini tentunya dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi ritel modern mengingat konsumen biasanya tidak hanya berbelanja minyak goreng saja, namun juga kebutuhan lain yang disediakan di ritel tersebut.
 
Ridho sendiri menilai fenomena panic buying ini tidak akan berlangsung lama karena pemberlakuan kebijakan satu harga masih akan berlangsung selama enam bulan. Semestinya konsumen tidak perlu melakukan aksi borong atau menimbun minyak goreng di rumah karena stok sudah dijamin oleh pemerintah. 
 
Ridho menghimbau kepada konsumen untuk berbelanja sesuai dengan kebutuhan serta meminta kepada pihak pemasok untuk segera mempercepat supply di seluruh retailer.
 
Terkait dengan kebijakan subsidi minyak goreng sebagai solusi jangka pendek, Ridho menilai bahwa hal tersebut malah bisa menjadi insentif bagi produsen untuk mempertahankan harga tinggi. 
 
Untuk itu KPPU tetap akan melakukan penelitian dan pengawasan terhadap sejumlah produsen yang menguasai pasar minyak goreng serta tetap akan menilai kebijakan pemerintah yang dapat mendorong pertumbuhan industri minyak goreng agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.