SIMALUNGUN - Sat Reskrim Polres Simalungun menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahaean, Kabupaten Simalungun. Dari penggerebekan itu, 2 pria yang diketahui berinisial ZB (22) sebagai kasir dan pemegang chip, serta RP (52) sebagai pemain dan penyedia tempat meja tembak ikan, diamankan polisi.

Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas melalui Kasubag Humas Iptu Arwansyah mengatakan, penggerebekan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya permainan judi tembak ikan.

"Jadi permainan judi tembak ikan ini beroperasi di salah satu warung di Nagori Silou Panribuan. Dan kita tidak ada negoisasi bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah simalungun, termasuk perjudian ini," terangnya melalui pesan singkat whatsaap, Rabu (26/1/2022).

Selain dua pekerja, pihaknya juga mengamankan mesin tembak ikannya dan uang sebesar Rp 210 ribu.

"Kini kedua pelaku telah kita tahan di RTP Polres Simalungun," tukasnya.