PALAS - Dalam waktu semalaman, pelaku pencurian handphone menyatroni 3 rumah warga di lokasi berbeda di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas.

Pelaku berinisial MN (27) warga Desa Siparau, Kecamatan Barumun Tengah, yang melakukan aksinya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BB 3406 KM, akhirnya ditangkap warga Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Dari tiga peristiwa dengan lokasi berbeda, pelaku pencurian berhasil membawa lari dua buah handphone merek Samsung dan Realme.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawaluddin mengatakan, peristiwa pencurian pertama dilakukan pelaku di rumah milik Marwan Siregar, Desa Siboris Dolok, Kecamatan Barumun Tengah, Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 03.00 dinihari.

Di mana, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu dapur rumah papan yang saat itu keadaan longgar hingga kunci pintu terbuat dari kayu tergeser lalu pintu terbuka, sementara pemilik rumah sedang tertidur.

“Di rumah korban Marwan Siregar, pelaku membawa satu unit handphone merek Samsung dan disimpan pelaku ke dalam saku celana sebelah kanan,” kata AKP Syawaluddin, Rabu (26/1/2022).

Kemudian pelaku melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam dan kembali menyatroni pondok warung di wilayah Padang Hunik, di mana penjaga pondok sedang tertidur.

Melihat penjaga pondok warung tertidur, lanjut Kapolsek, pelaku memarkirkan sepeda motornya dan berjalan kaki menuju pondok dan mengambil handphone Realme yang sedang dicas berada di samping Rahmad Siregar.

"Lalu pelaku berjalan menuju tempat parkir sepeda motornya, pelaku menyimpan kedua handphone hasil curian itu ke dalam bangku jok sepeda motornya," kata AKP Syawaluddin.

Setelah itu, pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan setiba di Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun, pelaku melihat ada rumah warung milik Edi Situmpol yang terbuka, di mana pemiliknya juga sedang tertidur.

Melihat hal itu, lanjut Kapolsek, pelakupun memarkirkan sepeda motornya di seberang jalan rumah warung tersebut dan berjalan kaki menuju warung lalu masuk dari pintu belakang dapur.

"Pelaku membuka pintu tersebut dan masuk ke dalam rumah warung tersebut.
Sewaktu berada di dalam rumah warung secara tiba tiba istri pemilik rumah hendak ke kamar mandi yang berada di belakang rumah," ungkapnya.

Melihat istri pemilik warung ke belakang, pelaku dengan cepat menutup pintu dapur, istri pemilik rumah warung mengetahui ada orang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumahnya.

"Siapa itu, tanya istri pemilik warung, pelaku langsung melarikan diri dengan seketika berteriak maling .....maling ...maling," ungkap Kapolsek.

Mendengar suara teriakan istrinya, suaminya Edi Situmpol terbangun dan mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

"Dari jok sepeda motor ditemukan dua unit handphone, Edi Sitompul menanyakan kepada pelaku, handphone siapa ini, pelaku mengakui bahwa handphone tersebut miliknya," ujarnya kembali.

Lalu Edi Sitompul melaporkan kejadian tersebut ke Sekretaris Desa Sayur Mahincat dan tidak berapa lama datang petugas dari Polsek Barumun Tengah ke TKP.

"Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan atas tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang," tambahnya.

Adapun barang bukti hasil curian tersebut yakni satu unit handphone Samsung yang dicuri dari rumah Marwan Siregar Desa Siboris Dolok, Kecamatan Barumun Tengah.

Dan satu unit handphone Realme yang dicuri pelaku dari pondok warung di Sigoring goring Desa Pangirkiran Dolok, Kecamatan Barumun Tengah pada saat Rahmad Siregar tertidur.

"Sedangkan barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam les merah putih Nopol BB 3406 KM milik pelaku yang digunakan sebagai alat trasportasi melakukan tindak kejahatan pencurian," tandasnya.