MEDAN - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi memastikan kasus penganiayaan Ibu Rumah Tangga (IRT) karena anjing peliharaan tetap berproses.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas menjawab sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin, (24/1/2022).

"Terkait Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga dianiaya oleh sejumlah orang akibat perkelahian anjing peliharaan terus dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan," tegas Kombes Hadi.

Lebih lanjut dijelaskan Hadi, sebelumnya antara para pihak terkait telah dilakukan mediasi oleh penyidik Polrestabes Medan.

"Namun saat itu, belum menemukan titik terang atau belum ada perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, Polrestabes Medan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk meminta visum," jelas Juru Bicara Polda Sumut ini.

Oleh karena itu, kata Hadi, pihaknya hingga saat ini terus melakukan penyeldidikan hingga kasus ini tuntas.

"Hingga kini, Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan dan akan memanggil korban dan meminta keterangan dari para saksi-saksi agar kasus tetap berlanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, gara-gara anjing peliharaan, satu keluarga di Jalan Kelapa Kemiri Ujung Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terancam masuk penjara.

Pasalnya, satu keluarga berjumlah 4 orang yang terdiri ibu dan anak tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan karena menganiaya Tiur Ranna Yani boru Hutabarat hanya karena anjing peliharaan korban dan para pelaku berkelahi.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut.

Penganiayaan terhadap Tiur tersebut terjadi pada hari Minggu, (24/10/2021) sekitar pukul 11.45 WIB tepat di depan rumahnya, Jalan Kelapa Kemiri Ujung Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.*