MEDAN - Berdasarkan hasil survey kepatuhan Ombudsman RI, Kabupaten Padanglawas (Palas) dan tujuh pemerintah daerah (Pemda) zona merah pelayanan publiknya.


Predikat zona merah dimaksud artinya kepatuhan Kabupaten Palas dan tujuh Pemda lainnya buruk dalam hal pelayanan publik.

Sebagai bukti, berdasarkan hasil survey kepatuhan Ombudsman Tahun 2021, Kabupaten Palas hanya mendapat nilai sebesar 44,97.

Angka tersebut di bawah Nias Selatan (Nisel) yang mendapat nilai 47,94 kemudian Labuhanbatu Utara (Labura) 46,54 dan Toba 45,51.

Sedangkan Pemda yang skornya di bawah Kabupaten Palas adalah Padanglawas Utara (Paluta) sebesar 41,75 Tapanuli Tengah (Tapteng) 40,93 dan Sibolga 34,08 serta Nias dengan nilai terendah, 32,60.

"Ini menjadi indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan layanan publik di delapan daerah tersebut," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjawab sejumlah wartawan terkait hasil survei Ombudsman RI terhadap Pemda se Sumut, Jumat (21/1/2022).

Abyadi menjelaskan, ada dua faktor penyebab masih rendahnya kepatuhan Pemda di Sumatera Utara (Sumut) dalam pemenuhan standar pelayanan publik, sesuai Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Faktor pertama karena pimpinan daerah belum memahami atau belum mengetahui fungsi dan perannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah yang dipimpinnya. Padahal, pasal 6 UU No 25 tahun 2009 dijelaskan, kepala daerah (gubernur, Bupati, walikota) adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya," jelas Abyadi.

Tugasnya, sebut Abyadi adalah, melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi guna memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas.

"Sedang tugas Sekda, disebutkan adalah sebagai penanggungjawab dalam penyelenggaraan layanan publik. Nah, hal inilah yang tidak dipahami oleh kepala daerah maupun Sekda. Akibatnya, mereka tidak mengetahui untuk melakukan apa dalam menyelenggarakan layanan publik yang baik," sebutnya.

Lantas, Abyadi menuturkan, bila tidak memahami, bagaimana mungkin kepala daerah dapat meningatkan kepatuhan pemerintah daerah yang dipimpinnya dalam memenuhi standar layanan publik

"Faktor kedua, cuek. Sudah mengetahui tapi tidak mau tahu. Tidak perduli. Sikap ini yang parah," tuturnya.

Padahal, ungkap Abyadi, sebelum melakukan survey, Ombudsman secara nasional telah melakukan pendampingan awal dengan mengundang seluruh Pemda.

Setelah melakukan pendampingan awal, Ombudsman juga melakukan pendampingan khusus kepada beberapa Pemda.

"Untuk di Sumut sendiri, kita melakukan pendampingan awal antara lain dengan mengundang seluruh Organisasi dan Tata Kerja (Orta), Dinas Pendidikan, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kesehatan dengan harapan Orta dan OPD tersebut mentransformasikan hasil yang didapat dari pendampingan awal yang dilakukan Ombudsman tersebut di daerahnya masing-masing," ungkap Abyadi.

Namun, Abyadi menuturkan, karena sikap cuek tadi, hanya delapan Pemda yang meraih zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"18 Pemda meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) dan paling parah ada delapan (kepatuhan rendah), termasuk Palas," tutur Abyadi.

Ke depan, kata Abyadi, pihaknya tetap berupaya agar Pemda-pemda di Sumut memiliki kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik, termasuk lewat pendampingan khusus.

"Setelah pendampingan itu, diharapkan nantinya Pemda di Sumut meraih predikat zona hijau terhadap kepatuhan pelayanan publik sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," pungkasnya seraya menyatakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap dan terbuka bagi Pemda yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik.