ASAHAN - Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Asahan menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) kepada Bupati Asahan, H. Surya, Kamis (20/1/2022) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.


Penandatangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja. Sedangkan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Zainal Aripin Sinaga, MH saat menyampaikan laporannya di hadapan Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembanguan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainya.

Zainal juga melaporkan, tujuan dari penandatanganan ini sebagai wujud nyata komitmen Kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Selain itu, Pemkab Asahan juga menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 yang dibuka oleh Bupati Asahan.

"Tujuan dari sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberikan keseragaman dan pemahaman kepada para OPD dan Camat tentang mekanisme penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021," terangnya.

Zainal mengatakan, dokumen PK Tahun 2022 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia paling lambat tanggal 31 Januari 2022.

Ditempat yang sama, Bupati Asahan H. Surya mengatakan, PK yang akan ditandatangani ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam melaksanakan misi pertama Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel.

"Hal ini sebagai bentuk percepatan penerapan reformasi birokrasi dalam mewujudkan visi masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter," tuturnya.

Ia juga meminta kepada pejabat yang melakukan penandatanganan, agar memahami penandatanganan PK tersebut secara mendalam.

"Oleh karena itu, kepada saudara-saudara saya sampaikan bahwa saudara-saudara harus mampu memahami makna penandatanganan PK ini secara mendalam. PK ini adalah bentuk pernyataan kesanggupan saudara dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2022 dan sebagai bentuk perjanjian saudara dalam menyanggupi apa yang telah ditugaskan oleh Pemerintah kepada saudara serta menjadi tolak ukur dan dasar evaluasi kinerja saudara sendiri. Melalui PK ini saya akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah saya berikan dan sebagai bahan pertimbangan bagi saya dalam proses pengembangan karir saudara kedepannya," tegasnya.

Bupati Asahan berharap, setelah penandatanganan PK ini, para Kepala OPD dan Camat dapat menindaklanjutinya secara berjenjang kepada Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional dibawah kewenangannya masing-masing untuk menyusun PK sebagai komitmen mereka dalam mendukung kepemimpinan masing-masing.

Terkait sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan untuk Tahun Anggaran 2021, Bupati mengatakan, bahwa LKPJ ini adalah gambaran keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan selama setahun. Oleh karena itu, Bupati meminta kepada seluruh OPD untuk dapat mempersiapkan data dan laporan pelaksanaan kinerja secara baik dan benar.

"Data yang saudara berikan adalah merupakan bukti kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021," ucap Bupati Asahan mengakhiri bimbingan dan arahannya.