MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melayangkan panggilan pertama kepada Rektor Universitas Islam Sumut (UINSU), Syahrin Harahap.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar setelah Rektor UINSU tidak memenuhi undangan klarifikasi Ombudsman terkait kecurangan rektutmen Dosen Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) kampus tersebut.

Penerimaan dosen tetap non-ASN pada BLU UINSU Tahun 2021 berdasarkan pengumuman Nomor : 4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM.00/11/2021.

"Karena Rektor UINSU tidak menghadiri undangan klarifikasi tanpa alasan yang jelas, maka Ombudsman hari ini akan melayangkan surat panggilan pertama kepada rektor," tegas Abyadi Siregar kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (20/1/2022).

Untuk itu, lanjut Abyadi menjelaskan, rektor diminta koorperatif dan datang memenuhi panggilan Ombudsman terkait kecurangan rekrutmen dosen non-ASN pada BLU UINSU tahun 2021.

"Sejauh ini, kita masih melakukan cara-cara persuasif. Namun jika Rektor UINSU tidak koorperatif, maka Ombudsman akan menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 31 Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," jelas Abyadi.

Sesuai Pasal 31 Undang-undang No. 37 Tahun 2008 itu, Abyadi menuturkan, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memanggil paksa terlapor dalam hal ini Rektor UINSU.

"Dalam melakukan pemeriksaan, Ombudsman juga diberi kewenangan memanggil paksa (subpoena power) apabila terlapor telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah," tuturnya.

Sekaitan dengan pemanggilan paksa itu, kata Abyadi, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Sumut.

Sebelumnya, Rektor UINSU, Syahrin Harahap tidak menghadiri undangan kalrifikasi Ombudsman terkait kecurangan rekrutmen dosen non-ASN pada BLU kampus tersebut yang dilaporkan oleh sejumlah peserta seleksi.

Belum ada ketarangan resmi pihak kampis tentang ketidakhadiran Syahrin Harahap dalam undangan kalrifikasi Ombudsman tersebut.

Namun, tersiar kabar Rektor UINSU saat ini sedang berada di Ibu Kota Jakarta.