PALAS - Personel Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan seorang perempuan penadah curanmor hasil curian.

Dua pelaku curanmor yang berhasil diringkus berinsial AED (29) warga Banjar Raja Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun dan temannya RSS (18) warga Batu Nadua Padangsidimpuan.

Dan seorang perempuan yang berstatus janda berinsial AH (58) warga Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas merupakan penadah curanmor curian.

Atas dasar laporan korban Jeli Yana Siregar (19) warga Pasar Ujung Batu Sosa, Kecamatan Sosa Nomor : LP/B/16/I/2022/SPKT/Palas /Sumut, yang terjadi Rabu (5/1/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH membenarkan keberhasilan pengungkapan komplotan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Palas.

“Penangkapan berawal tertangkap dua pelaku curanmor AED dan RSS di lokasi pusat Pasar Sibuhuan Minggu (16/1/2022)sekira pukul 11.30 WIB saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru milik Nurdin Saleh Harahap, warga Lingkungan I Pasar Sibuhuan," terangnya, Kamis (20/1/2022).

Dikatakan, lalu dilakukan pengembangan ternyata sebelumnya kedua pelaku curanmor telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di lokasi Pasar Ujung Batu Sosa, Rabu (5/1/2022) milik Depi yang dipakai anaknya Jeli Yanna Siregar.

"Sepeda motor hasil curian dari wilayah Pasar Ujung Batu Sosa dijual pelaku kepada seorang perempuan berinsial AH yang merupakan penadah hasil curian," ungkap Kasat Reskrim.

Setelah diintrogasi AH mengaku bahwa ia mendapatkan sepeda motor tersebut dari AED dan RSS diringkus di Desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB disalah satu rumah, ungkap Aman Putra.

Dalam penangkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat 110 CC tanpa plat nomor polisi yang disimpan penadah di Desa Bulusonik,Kecamatan Barumun.

“Saat ini AH, AED dan RSS usai diperiksa guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya ditahan di rumah tahanan Polres Palas," ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku tindak kejahatan sebagai penadah melanggar Pasal 363 ayat(1)angka 4 Subsider dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan bagi penadah barang curian Pasal 480 angka 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya.